Bondowoso (ANTARA) - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan putusan bolehnya seseorang di bawah 40 tahun diajukan sebagai bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah meramaikan proses politik di negeri ini.
Hasil putusan perkara hakim MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian digugat oleh banyak kalangan, yang dijawab dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hasil sidang MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama dan Prinsip Ketakberpihakan. Selain itu, Anwar Usman dan hakim-hakim lainnya diberi teguran, dalam jenis pelanggaran etik yang lain.
Dari perbincangan di media arus utama maupun media sosial, setidaknya ada dua lema yang sering muncul dari kasus itu, yakni "marwah" dan "merubah".
Kedua kata itu, jika kita ketik sebagai kata kunci di mesin pencarian Google sangat banyak jumlahnya. Pencarian yang dilakukan pada Kamis (9/12/2023) sekitar pukul 21:42 WIB, kata "marwah" muncul sebanyak 13.100.000 , sedangkan kata "muruah" hanya 409.000. Data ini menunjukkan bahwa kata "marwah" lebih sering atau lebih banyak digunakan oleh masyarakat di dunia digital dibandingkan kata "muruah".
Kata "marwah" banyak diucapkan oleh para pengamat atau politikus yang berdiskusi mengenai kondisi awal, sebelum MKMK bersidang, yakni dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman (Ketua MK, ketika itu) sehingga dinilai menurunkan marwah lembaga peradilan, khususnya MK.
Kalau ditelisik sesuai kamus, kata marwah itu sebetulnya masuk dalam kategori kata tidak baku dalam Bahasa Indonesia, seperti yang termuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di KBBI daring, yakni https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/muruah. Di KBBI, bentuk baku dari kata yang dimaksud adalah "muruah" yang berarti "kehormatan diri; harga diri; nama baik".
Karena itu, sudah selayaknya, bahkan seharusnya, para pakar hukum, pakar politik, termasuk politikus, menunjukkan kepeduliannya untuk menjunjung tinggi muruah dan ikut memelihara bahasa kebangsaan ini dengan menggunakan diksi yang baku, dalam hal kasus MK ini, dengan memilih menggunakan kata "muruah". Sekali lagi, KBBI menyebut "muruah", bukan "marwah".
Lalu bagaimana dengan diksi "merubah"? Kata ini banyak muncul ketika masyarakat mempertanyakan apakah putusan MKMK akan menggugurkan putusan MK yang sebelumnya telah digugat oleh banyak kalangan? Mereka bertanya, apakah putusan MKMK akan "merubah" komposisi pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden tertentu pada pemilu mendatang? Pada kalimat ini masih menggunakan kata asli yang banyak digunakan oleh para pesohor di media, yakni "merubah".
Bahasan ini terkait dengan kata dasar yang mendapat awalan. Kata "merubah" ini sebetulnya berasal dari kata dasar "ubah" yang mendapat awalan "me".
Jika melihat fungsi dari awalan "me" yang bertemu dengan kata dasar yang diberi awalan, maka fungsi awalan "me" adalah membuat atau menjadikan. Dengan demikian, maka kata "merubah" bermakna menjadikan sebagai "rubah", yakni mamalia karnivor terkecil dari kelompok anjing, bermoncong panjang (Vulpes vulpes).
Dengan makna menjadikan sebagai rubah, maka penggunaan kata "merubah" dalam diskusi mengenai konsekuensi hukum atas amar putusan MKMK tidak tepat. Kata yang tepat adalah "mengubah", yakni apakah putusan MKMK akan mengubah ketetapan hukum atas putusan MK yang membolehkan Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden.
Boleh jadi ulasan ini akan dianggap mengada-ada atau usil dan menyimpang dari substansi politis dan hukum dari kasus yang sedang menjadi perhatian banyak kalangan ini. Sesungguhnya tidak demikian. Ulasan ini berangkat dari kesadaran bahwa di tengah hiruk pikuk kasus sosial, politik, hukum, dan lainnya, kita tidak boleh mengabaikan hal yang semua upaya itu bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan ide, gagasan, serta substansi.
Jika dalam pembahasan terhadap satu persoalan kita menggunakan bahasa sebagai alat untuk berkomunikasi, sementara keabsahan kaedah bahasa diabaikan, sesungguhnya kita telah berlaku zalim terhadap bahasa yang semestinya muruahnya kita junjung bersama.
Pada akhirnya, jika kebiasaan berbahasa yang salah kita biarkan, bahkan cenderung dilestarikan, sesungguhnya kita akan mewariskan sesuatu yang merusak Bahasa Indonesia ini kepada generasi masa depan.
Sebagaimana banyak aspek lain akibat perubahan zaman, "gempuran" terhadap Bahasa Indonesia, kini datang dari berbagai penjuru, salah satunya adalah media sosial dan dunia nyata anak muda yang suka memelesetkan sejumlah kata, sesuai dengan selera mereka, seperti kata "miskin" diubah menjadi "kismin" atau menjadi "miskuin".
Kalau fenomena ini tidak menjadi perhatian kita bersama, lama-lama akan banyak diksi asli Bahasa Indonesia yang berganti dengan diksi baru hasil plesetan. Kalau fenomena ini dilestarikan, maka diksi baru itu, dalam hitungan bulan atau tahun, akan ditindih oleh diksi baru lagi dari generasi setelahnya.
Dengan penuh hormat kepada para pejabat, pesohor dan para tokoh di negeri ini, marilah kita menunjukkan kepedulian kepada Bahasa Indonesia yang mesti kita cintai dan rawat bersama ini.
Apalagi, kini Bahasa Indonesia diusulkan menjadi bahasa resmi yang digunakan untuk Konferensi Umum oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO).
Selain itu, banyak negara di dunia saat ini membuka jurusan Bahasa Indonesia di sejumlah perguruan tinggi untuk memfasilitasi warganya menguasai Bahasa Indonesia. Kalau keajekan berbahasa tidak kita jaga, tentu akan menyulitkan warga asing yang ingin belajar bahasa kita.
Sekali lagi, kita tinggalkan kata marwah dengan mengunakan "muruah" dan "merubah" dengan kata "mengubah".
Berita Terkait
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik
28 Maret 2024 13:35
MKMK: Arief Hidayat tidak melanggar kode etik
28 Maret 2024 13:32
MKMK benarkan adanya laporan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
22 Maret 2024 09:05
MKMK kembali tegaskan Anwar Usman tidak bisa adili sengketa pemilu
8 Maret 2024 17:19
Sederet peristiwa menonjol 2023 di Mahkamah Konstitusi
30 Desember 2023 21:55
MKMK permanen hanya terima aduan dugaan pelanggaran etik hakim
20 Desember 2023 14:49
Uji formil usia capres-cawapres Denny Indrayana cs bergulir di MK
28 November 2023 14:19
Gibran hormati keputusan MKMK
10 November 2023 15:49