Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, mengatakan hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatan Damayanti.
Politisi PDI Perjuangan tersebut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua orang stafnya, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini dan anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto.
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut terkait usulan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu sekaligus menggerakkan Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto untuk mengusulkan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
Kedua proyek diharapkan dapat masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti (pelebaran Jalan Tehoru-Laimu) senilai Rp41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi (rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu) senilai Rp50 miliar.
Usulan proyek diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Amran juga menyampaikan adanya komisi sebesar 6 persen dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota DPR yang mengusulkan program tersebut sebagai program aspirasi.
Atas perbuatannya, Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kronologi Pemberian Suap
Damayanti didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 328 ribu Dolar Singapura (setara Rp3,1 miliar), Rp1 miliar dalam Dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu Dolar Singapura (setara Rp4 miliar) dari Abdul Khoir yang diberikan secara terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang senilai 328.000 dollar Singapura. Selanjutnya, Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dengam rincian 245.700 dollar Singapura bagi Damayanti serta bagi Julia dan Dessy masing-masing sebesar 41.150 dollar Singapura.
Selanjutnya, Abdul Khoir memerintahkan stafnya memberikan Rp1 miliar kepada Damayanti untuk memenuhi permintaan uang dalam rangka keperluan pemilu kepala daerah di Jawa Tengah.
Pihak yang terlibat antara lain Hendrar Prihadi (Pilkada Kota Semarang) dan pasangan Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi (Pilkada Kabupaten Kendal).
Kemudian pada 7 Januari 2016, di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar 404.000 dollar Singapura kepada Dessy dan Julia sebagai upah komitmen program aspirasi milik Budi Supriyanto.
Pewarta: Calvin BasukiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.