Jakarta (Antara Babel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan amar putusan memberikan pidana penjara 4 tahun kepada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi terdakwa kasus suap anggota legislatif.

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara sekaligus menghukum denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar maka diganti 5 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty di PN Tipikor, Jakarta, Kamis.

Majelis hakim menyatakan bahwa Khoir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berulang.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (23/5), jaksa penuntut umum menuntut Abdul Khoir 2,5 tahun penjara karena menyuap empat anggota Komisi V DPR RI yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.

Abdul Khoir juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa peranan Khoir adalah sebagai pelaku utama, sehingga penetapan 'justice collaborator' adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan pedoman.

Majelis hakim juga memberatkan hukuman Khoir karena tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya tidak mendukung program pemerintah, melibatkan banyak pihak, menghambat pembangunan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, dan merusak tatanan check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Menurut dakwaan jaksa, Abdul Khoir memberikan uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura serta satu telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta; membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.

Pemberian uang kepada Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura; pemberian kepada Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.

Pemberian kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta pemberian kepada Budi Supriyanto sebesar 404.000 ribu dolar Singapura.

Suap tersebut dilakukan guna mengupayakan agar dana program aspirasi DPR RI dapat disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara sekaligus menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyek itu.



Pewarta: Calvin Basuki
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026