Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar penyuluhan hukum serentak tentang netralitas pemilu bagi aparatur pemerintah di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika membuka kegiatanl menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah dengan narasumber dari Bawaslu Bangka Tengah .
Selaku tuan rumah, Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai aparatur pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era seperti dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang
Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah (Muhammat Tamimi) yang menyampaikan materi terkait Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu.
Tamimi menyampaikan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” ujar Tamimi.
Tamimi juga menyebutkan beberapa larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk/ baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi/ kampanye di media sosial/ online, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.
“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.
Narasumber kedua yaitu Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Babel (Ferry Yulianto) yang menyampaikan materi tentang Paralegal Justice Award. Moderatornya yaitu JFT Penyuluh Hukum Pertama Kemenkumham Babel (Fajar Husein).
Hadir dalam kegiatan tersebut,kadivyankumham Fajar Sulaiman Taman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka (Sugianto), Staf Ahli Bidang Perekonomian Kabupaten Bangka (Tanmini),kabid hukum Eko Saputro ,Kasubbid Luhkum M Ariyanto , para Kepala Dinas serta para Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Bangka Tengah .
Berita Terkait
Bupati Bangka Selatan ingatkan ASN bersikap netral dalam pemilu
6 Februari 2024 22:54
Pemkab Bangka Barat ingatkan ASN bijaksana dalam bermedia sosial
22 Januari 2024 20:13
Ketum PJS: Wartawan wajib netral dalam Pemilu 2024
11 Januari 2024 11:59
Dandim 0413 Bangka pastikan prajurit TNI netral dalam pemilu 2024
20 November 2023 15:00
Kapolres Bangka Tengah ingatkan anggota jaga netralitas dalam pemilu 2024
2 September 2023 09:31
Polres Bangka Tengah sosialisasikan netralitas dalam Pemilu 2024
23 Maret 2023 20:55
ASN di Bangka Belitung diingatkan jaga netralitas dalam Pemilu 2024
18 Februari 2023 21:57
Pegawai Kemenkumham Ikrarkan netralitas dalam Pemilu 2024
30 Januari 2023 20:16