Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel meluncurkan pemblokiran Fuel Card Dan My Pertamina bagi kendaraan pengguna solar bersubsidi mati pajak, guna mengendalikan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut.
"Peluncuran ini tidak hanya untuk mengendalikan pendistribusian solar subsidi agar kuota yang ditetapkan pemerintah tidak terlampaui, tetapi juga subsidi ini dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Beserta Perubahan-Perubahannya.
Dalam upaya mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 541/1043/IV/2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88.
"Pemprov Kepulauan Babel bekerja sama Dengan PTd Pertamina (Persero), BRI an Hiswana Migas Dpc Bangka Belitung pada 2 Desember 2023 telah melaunching pengaturan pendistribusian BBM bersubsidi menggunakan Fuel Card, untuk menjaga volume BBM di daerah ini," ujarnya.
Ia menyatakan dalam Fuel Card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi serta di atur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam sehari. Setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi Di SPBU dilakukan secara nontunai.
"Kita bersyukur inovasi pengendalian pendistribusian BBM ini mendapatkan apresiasi berupa Award dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Sebagai Juara I Nasional Kategori Pemerintah Daerah Terbaik dalam membantu program pemerintah dalam pengawasan penyalur BBM bersubsidi," katanya.
Menurut dia seiring waktu berjalan, Pemprov Kepulauan Babel kembali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 541/259/IV Tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau Solar Subsidi.
"Dalam surat edaran ini juga mengatur pelarangan bagi kendaraan yang pajaknya telah lewat atau mati untuk menggunakan BBM bersubsidi," katanya.
Ia menambahkan fuel card dan subsidi tepat (My Pertamina) akan dilakukan pemblokiran, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU.
"Setelah dilakukan pelunasan pajak, maka dipersilahkan bagi pemilik kendaraan melakukan pendaftaran ulang melalui website untuk mendapatkan fuel card baru," katanya.