Sungailiat (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, mengenalkan aplikasi legalitas dokumen Internasional "Apostille" kepada sejumlah pegawai, perangkat desa, lurah dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka.
"Aplikasi legalitas dokumen Internasional atau Apostille masih asing bagi kita, bahkan istilah tersebut mungkin ada yang baru mengetahui meskipun sudah lama diperkenalkan," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto saat membuka Sosialisasi Apostille dan Penyuluhan Sosialisasi Apostille dan hukum tahun 2024, di Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan aplikasi legalisasi dokumen Internasional sudah diakui puluhan negara di dunia. Legalisasi Apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing atau negara yang tergabung dalam konvensi Apostille.
"Saya berharap sejak layanan aplikasi itu kami sosialisasikan kemarin, Rabu (7/2),pegawai pemerintah di daerah bahkan aparat pemerintah desa sudah mengetahui sistem aplikasi legalitas dokumen Internasional," kata dia.
Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan, Restunemi mengakui, layanan aplikasi Apostille penting diketahui terutama bagi perangkat desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
"Perangkat desa dan kelurahan penting mengetahui sistem layanan ini meskipun dalam praktik yang melaksanakan pelayanan Apostille adalah unit kerja Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Dia juga mengingatkan seluruh perangkat desa dan kelurahan untuk membantu mensosialisasikan layanan aplikasi Apostille ke masyarakat luas di wilayah kerja masing - masing.