Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan adanya tuduhan Selegram Adam Deni Gearaka terkait pembungkaman penegak hukum melalui suap senilai Rp30 miliar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengatur penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sahroni merasa nama baiknya tercemar.
"Ini merupakan satu fitnah yang luar biasa," ucap Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sahroni mengaku mengetahui video pencemaran nama baiknya oleh Adam Deni melalui media sosial pada sekitar pertengahan 2022. Kala itu, Adam Deni sedang diwawancara oleh beberapa media sebelum menjalani persidangan terkait pelanggaran UU ITE.
Video tersebut pun tersebar dan banyak akun media sosial yang menandai akun Sahroni. Setelah melihat video itu, dirinya langsung melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
"Saya tahu dari Instagram banyak sekali yang memberi informasi terkait yang disampaikan terdakwa tentang saya. Saya langsung melapor," ucap dia.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022.
Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Adapun sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Berita Terkait
Komisi III endus dugaan hanky panky di balik vonis bebas Ronald Tannur
29 Juli 2024 18:23
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam sidang SYL
4 Juni 2024 21:15
Ahmad Sahroni dan pedangdut Nayunda jadi saksi di sidang SYL hari ini
29 Mei 2024 11:00
Jaksa KPK buka peluang Ahmad Sahroni di sidang SYL
7 Mei 2024 09:01
KPK jadwalkan pemeriksaan Ahmad Sahroni pada Jumat besok
21 Maret 2024 23:39
KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
13 Maret 2024 14:25
Besok, Presiden Jokowi lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN
20 Februari 2024 22:04
Komisi III DPR tanggapi ancaman penembakan kepada capres Anies Baswedan
12 Januari 2024 15:45