Sejumlah barang elektronik tersebut disita polisi dari rumah Sr (40) warga Desa Tempilang dan Ds (35) warga Desa Kotawaringin, Pudingbesar.
Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang anggota komplotan pencuri yang diduga telah melakukan belasan kali tindak pencurian di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut berawal dari penangkapan terhadap laki-laki bernama Wardiono (46) warga Tempilang pada Rabu (20/7) sekitar pukul 23.30 WIB yang diduga mencuri dan menjadi penadah barang hasil curian, kata Kapolsek Tempilang Iptu Irwan di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu.

Menurut dia, Wardiono ditangkap karena diduga ikut mencuri dan menjadi penadah sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2016/res babar/sek tempilang tanggal 6 juli 2016¿.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit alat musik, satu buah gitar, satu set speaker, satu unit komputer lengkap, kipas angin, satu set PS2, satu unit pesawat televisi dan satu unit printer.

"Sejumlah barang elektronik tersebut disita polisi dari rumah Sr (40) warga Desa Tempilang dan Ds (35) warga Desa Kotawaringin, Pudingbesar," kata dia.

Menurut keterangan pelaku Wardiono, kata dia, barang hasil curian yang dijual ke Sr dan Ds merupakan hasil curian yang dilakukan secara berkomplot dengan tiga orang pelaku utama yaitu Erwin bin Solihi (39) warga Desa Airlintang, Ramadoni alias Doni bin Mis'at (29) warga Desa Sinarsurya dan Sandi Sardi alias Bacok bin Arsyad (36) warga Sangku, Tempilang.

"Informasi yang kami terima tiga pelaku yang seluruhnya berasal dari Tempilang tersebut berada di Palembang, informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan pengejaran ke lokasi yang dimaksud," katanya.

Dalam pengejaran ke Palembang, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Polsek Kemuning dan dibantu Bhabinkamtibmas untuk melakukan pencekan keberadaan tersangka.

"Pada Jumat (22/7) sekitar pukul 00.30 WIB kami dibantu warga setempat berhasil menangkap tiga orang pelaku di Perumnas Talangbetutu, Palembang,¿" katanya.

Para tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan nomor Laporan Polisi LP/B-161/VII/2016/res babar/sek tempilang, tanggal 6 Juli 2016 dengan barang bukti yang disita dari Sr dan Ds.

"Tiga orang pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka juga diduga telah melakukan sejumlah tindak pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.


Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026