Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Penjelasan:
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Berita Terkait
Hoaks! Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online
17 Desember 2024 18:22
Cek fakta, Bambang Pacul nyatakan keluar dari PDI Perjuangan
12 Desember 2024 10:37
Cek fakta, Jokowi dan Kapolri kunjungi Miftah Maulana usai mengundurkan diri
10 Desember 2024 08:48
Gaji UMR akan dikenakan pajak PPN 12 persen, benarkah?
9 Desember 2024 18:53
Cek fakta, Ustadz Adi Hidayat resmi gantikan Gus Miftah sebagai Utusah Khusus Presiden
9 Desember 2024 18:35
Cek fakta, Gus Miftah dipecat karena dianggap menghina pedagang es teh
6 Desember 2024 19:01