Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Penjelasan:
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Berita Terkait
Cek fakta, Prabowo akan bekukan KPK untuk sementara waktu
14 November 2024 18:18
Hoaks! Bayar Rp6 juta bisa percepat keberangkatan haji
14 November 2024 07:56
Hoaks! Budi Arie ancam bongkar rahasia apabila dipecat
13 November 2024 14:07
Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?
13 November 2024 13:57
Hoaks! Presiden Prabowo perintahkan untuk hentikan pemberian dana desa
12 November 2024 11:23
Cek fakta, video tumpukan uang diruang staf khusus Kominfo
11 November 2024 19:22
Hoaks! Pembuatan SATUSEHAT Health Pass berbayar Rp500.000
10 November 2024 08:49
Diskominfo Babel perangi "hoaks" wujudkan pilkada damai
8 November 2024 21:31