Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Penjelasan:
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Berita Terkait
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
22 April 2024 13:41
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
22 April 2024 13:10
Polri kerahkan 10 anjing pelacak amankan putusan PHPU di MK
22 April 2024 10:23
Ketua MK buka dan pimpin sidang putusan PHPU Pilpres 2024
22 April 2024 09:40
Prabowo-Gibran tidak hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di MK
22 April 2024 09:21
KPU optimistis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum
15 April 2024 18:41
Selasa besok, KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang PHPU di MK
15 April 2024 16:49
Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
8 April 2024 10:25