Menurut informasi dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Nugroho, di Jakarta, Rabu, Gunung Dukono masih terus meletus.
Pada Selasa sore (9/8) terlihat secara visual kawah Gunung Dukono masih mengeluarkan asap disertai abu vulkanik condong ke barat laut. Tinggi asap sekitar 800 meter dari puncak kawah.
Adanya sebaran abu vulkanik menyebabkan Bandara Galela ditutup sejak Senin (8/8) pukul 08.30 WIT hingga Rabu pukul 11.00 WIT. Penerbangan Wings Air jurusan Manado-Galela-Manado dibatalkan pada hari Selasa. Saat ini Bandara Galela melayani Wings Air Manado-Galela-Manado setiap Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Letusan Gunung Dukono telah berlangsung sejak Sabtu (6/8). Semburan abu vulkanik membumbung setinggi 900 meter. Abu mengarah ke utara tepatnya di Kecamatan Tobelo Utara dan Galela.
Daerah yang terdampak abu vulkanik, di antaranya berada di Kecamatan Tobelo Utara yakni Desa Popilo berpenduduk 1.686 jiwa, Desa Popilo Utara 543 jiwa, Desa Kokotajaya 917 jiwa, Desa Ruko 889 jiwa, Desa Luari 1.652 jiwa.
Sedangkan di Kecamatan Galela yakni Desa Mamuya 2.296 jiwa, Desa Pune 883 jiwa, Desa Soasio 1.590 jiwa, Desa Towards 823 jiwa, Desa Barataku 1.097 jiwa, Desa Toweka 734 jiwa, dan Desa Simau 924 jiwa.
BPBD Kabupaten Halmahera Utara telah membagikan masker ke masyarakat terdampak sebanyak 10.650 lembar. PMI juga telah melakukan pembagian masker sebanyak 6.000 lembar.
Status Gunung Dukono masih Waspada (level II). Radius dua kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Hingga saat ini belum ada pengungsian. Masyarakat telah dihimbau BPBD agar tidak melakukan aktivitas berkebun hingga radius 5 km.
BPBD Kabupaten Halmahera Utara telah membagikan masker ke masyarakat terdampak sebanyak 10.650 lembar. PMI juga telah melakukan pembagian masker sebanyak 6.000 lembar.
Status Gunung Dukono masih Waspada (level II). Radius dua kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Hingga saat ini belum ada pengungsian. Masyarakat telah dihimbau BPBD agar tidak melakukan aktivitas berkebun hingga radius 5 km.