Pangkalpinang (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh yang telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun," katanya dalam siaran pers kepada media di Pangkalpinang, Rabu malam.
Ia menjelaskan kerugian tersebut terdiri dari kerugian atas kerjasama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Baca juga: Kejagung tegaskan fokus tuntaskan perkara korupsi usai penguntitan
Baca juga: Kejaksaan Agung jerat enam tersangka korupsi timah dengan TPPU
Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi," ujarnya.
Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.
Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Dirjen Minerba ESDM tersangka korupsi timah
Baca juga: Jaksa Agung: kerugian korupsi timah naik jadi Rp300 triliun
Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari.
Berita Terkait
Jaksa Agung sebut tersangka dan saksi kasus korupsi timah tutup mulut
13 November 2024 20:04
Profil Sanitiar Burhanuddin yang kembali duduki posisi Jaksa Agung
21 Oktober 2024 13:47
Kejagung sebut unggahan Jelite Jeje menantu Asri Agung tidak terkait institusi
26 Agustus 2024 23:54
Jaksa Agung: Netralitas melenceng, aku tindak
22 Juli 2024 11:21
Jampidsus: kasus penguntitan diambil alih Jaksa Agung
29 Mei 2024 14:17
Jaksa Agung: kerugian korupsi timah naik jadi Rp300 triliun
29 Mei 2024 11:49