Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada enam dari 22 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu.
Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Kemudian, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Dirjen Minerba ESDM tersangka korupsi timah
Baca juga: Jaksa Agung: kerugian korupsi timah naik jadi Rp300 triliun
Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun," kata Burhanuddin.
Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.