Pangkalpinag (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Timah Tbk akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan harga pembelian timah dari masyarakat.
“Jika harga timah sudah disepakati Rp300 ribu per kilogram namun masih ada yang membeli Rp90 ribu, itu berarti menyakiti rakyat. Saya bersama Forkopimda dan Dirut PT Timah sepakat akan menindak tegas melalui prosedur hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Gubernur Hidayat Arsani usai menggelar audiensi bersama aliansi penambang Babel di Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Senin (3/11).
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap kesepakatan akan langsung ditindak. Pihak PT Timah juga diminta untuk mencabut izin pihak yang melanggar dan menghentikan aktivitasnya di wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) perusahaan tersebut.
“Kita sudah sepakat bahwa jika ada yang melanggar, izinnya dicabut dan tidak boleh lagi bekerja di wilayah IUP PT Timah. Selain itu, kami juga telah bersepakat tidak akan ada lagi aksi demonstrasi pada 6 November mendatang karena seluruh poin tuntutan telah disetujui,” ujarnya.
Menurut Hidayat, rencana demonstrasi sebelumnya muncul karena adanya kesalahpahaman terkait harga pembelian timah. Di lapangan, masih ditemukan praktik pembelian dengan harga di bawah kesepakatan yang merugikan penambang.
“Sekarang Dirut PT Timah sudah sepakat harga tetap Rp300 ribu per kilogram. Jika masih ada yang bermain, kami akan proses hukum. Mekanisme kemitraan, termasuk melalui koperasi seperti Koperasi Merah Putih, juga akan dievaluasi agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan membantu memastikan aktivitas penambangan rakyat berjalan legal dan hasilnya bisa dijual langsung ke PT Timah.
“Bekerjalah dengan baik karena PT Timah sudah membuka ruang bagi masyarakat. Tidak ada lagi yang dilarang menambang, selama sesuai aturan dan memiliki legalitas,” ujar Hidayat menegaskan.
Gubernur juga memastikan dua tuntutan utama aliansi penambang telah dipenuhi, yaitu penerapan harga beli timah Rp300 ribu per kilogram untuk kadar SN 70 persen serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas penambangan melalui sistem kemitraan resmi.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan pertambangan timah di Babel dapat berjalan lebih transparan, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
