Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong kebiasaan toleransi beragama untuk dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, selama tidak berkaitan dengan hal yang bersifat akidah.
"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Niam menjelaskan beberapa hal yang berkenaan dengan akidah di antaranya seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan, melakukan perayaan agama lain, serta tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
Beberapa tindakan tersebut, menurut dia, merupakan tindakan yang bersifat sinkretisme atau mencampuradukkan ajaran agama.
Meski demikian, ia menyatakan setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka, baik secara akidah maupun muamalah.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI putuskan "Youtuber" dan "Selebgram" wajib berzakat
Baca juga: MUI: Mencampuradukkan ucapan salam dari agama lain hukumnya haram
"Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya," ujarnya.
Adapun secara muamalah, kata Niam, umat Islam harus bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terhadap umat agama lainnya.
Menurut dia, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi, dan tuntunan Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa menerapkan sinkretisme.
Baca juga: Sekjen MUI: Fatwa MUI perlu dikenalkan ke dunia internasional
Baca juga: Ijtima Ulama bahas zakat konten kreator
Baca juga: Peserta Ijtima Ulama kagumi tradisi "Nganggung"
"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai," tutur Asrorun Niam Sholeh.
Diketahui, acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Berita Terkait
MUI ingatkan umat Islam memilih pemimpin hukumnya wajib
23 November 2024 12:38
MUI minta presiden hentikan impor produk Israel
7 November 2024 21:11
Cek fakta, artikel MUI minta masyarakat waspada agen zionis menyamar jadi habib
29 Oktober 2024 12:31
MUI sangat mengutuk serangan Israel ke Deir Al-Balah Gaza
23 Oktober 2024 11:01
Baznaz-MUI terbitkan buku "Jusuf kalla Mujahid Perdamaian Dunia"
4 Oktober 2024 09:19
MUI-Pemkot Pangkalpinang bina warga pesisir tekan masalah sosial
3 Oktober 2024 13:17
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' yang memiliki sertifikat halal
1 Oktober 2024 17:51
MUI minta masyarakat tetap boikot produk yang terafiliasi Israel
30 September 2024 16:12