Sungailiat (ANTARA) - Anggota Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Tahun 2024 asal Kalimantan Utara, Ahmad Imanuddin mengatakan, konten kreator dari platform media sosial menjadi salah satu pembahasan yang memungkinkan untuk ditarik zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
"Pendapatan seorang konten kreator dengan jumlah penonton 'viewer' dan penghasilan yang banyak, menjadi pembahasan dalam rapat Ijtima Ulama VIII," kata dia yang masuk dalam Komisi B Ijtima Ulama bidang perkembangan fiqih-fiqih moderen di Sungailiat, Babel, Kamis.
Di era digitalisasi moderen yang terus berkembang di tanah air, kata dia, konten kreator tumbuh dan berkembang sangat besar.
"Hanya saja yang dalam pembahasan zakat digital itu masih perlu kajian apakah konten kreator masuk dalam profesi atau tidak," katanya.
Menurutnya, dengan kreativitas konten kreator dan besarnya pendapatan yang dihasilkan, tentu memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan umat jika dapat dipungut zakat 2,5 persen.
Sementara peserta Ijtima Ulama dari organisasi Rabithah Alawiyyah Jakarta, Fahmi Assegaf, Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Tahun 2024 yang dihadiri 650 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, adalah bukti keberhasilan sinergi dan integrasi antara MUI dengan pemerintah daerah setempat serta masyarakat.
Baca juga: Peserta Ijtima Ulama kagumi tradisi "Nganggung"
"Ini menjadi satu poin atau hikmah pelajaran kami yang ada di Rabithah Alawiyyah, walaupun memang dalam perjalanan sidang komisi ada beberapa catatan namun tidak mengurangi dari nilai kesempurnaan kegiatan Ijtima Ulama," jelas dia.
Catatan dalam sidang Ijtima salah satunya kata dia, bagaimana cara menanggapi masyarakat yang tidak harus dijawab saat itu juga, jika memang permasalahan masyarakat tersebut perlu pembahasan lebih dalam.
"Terkait dengan fatwa, dalam menjawab segala persoalan masyarakat memerlukan kajian mendalam, jangan sampai kita gegabah memberikan solusi kepada masyarakat, karena perlu diketahui, fatwa yang dikeluarkan MUI akan menjadi pedoman atau panduan masyarakat," ujar Fahmi Assegaf.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Keputusan fatwa berikan manfaat bagi umat
Menyinggung meramaikan atau memakmurkan masjid, dia mengatakan diperlukan keimanan seseorang, dan iman itu adalah hidayah yang harus dijemput.
Dia menyarankan Muslim dapat menjalan sholat di masjid mana saja, dan tidak perlu harus di masjid yang dekat dari rumah. Contoh, tidak harus orang yang tinggal dekat di Masjid Nabawi harus sholat di masjid itu, begitu pula sebaliknya.
"Umat Islam Indonesia yang sholat di masjid terbilang sangat banyak dibanding dengan berbagai masjid di negara lain," katanya.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024, yang dipusatan di Islamic center Sungailiat resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR H Amirsyah Tambunan sejak dimulai dari tanggal 28-30 Mei 2024.