Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi jamaah haji Indonesia yang sudah patuh pada aturan, tertib, dan disiplin, selama menjalani prosesi penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 di Arab Saudi.
"Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk para jamaah haji Indonesia. Sebagaimana yang kami dengar bahwa jamaah haji Indonesia dikenal sebagai jamaah haji yang tertib, disiplin, dan patuh pada aturan," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hingga Minggu, fase pemulangan jamaah haji gelombang kedua terus berjalan. Sebanyak 285 kloter dengan lebih dari 100.000 orang sudah pulang ke Tanah Air.
"Mudah-mudahan proses pemulangan berjalan lancar dan jamaah bisa mengatur waktu bagi yang masih tinggal di Tanah Suci, khususnya dari Makkah dan Madinah, agar mereka bisa segera kembali ke pangkuan keluarga di Tanah Air," kata dia.
Di sisi lain, berdasarkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, hingga Minggu ada 394 peserta haji wafat terdiri atas 376 peserta haji reguler dan 18 peserta haji khusus.
Dari 394 orang yang wafat, sebagian besar meninggal di Makkah (313) dan lainnya wafat di Madinah (37), Mina (32), Arafah (6), dan Jeddah (6).
Mayoritas jamaah yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas dengan jumlahnya mencapai 173 orang. Pada urutan berikutnya rentang usia 61-70 (133), rentang usia 51-60 (70), dan rentang sampai usia 50 (18).
Berita Terkait
Menag persilakan DPR buka penyelidikan dugaan konspirasi haji
11 September 2024 14:33
Menag pertanyakan tekanan yang membuat Pansus gandeng LPSK
2 September 2024 15:49
Kemenag tegaskan lelang mitra kerja haji mesti dilakukan di Arab Saudi
28 Agustus 2024 11:20
Pansus angket haji DPR sepakati Nusron Wahid jadi ketua
19 Agustus 2024 15:57
Veddriq ingin gunakan bonus emas untuk berangkatkan haji orang tuanya
15 Agustus 2024 13:48
Besok Kemenag lakukan evaluasi ibadah haji 2024 secara nasional besok
6 Agustus 2024 17:19
MKD tak temukan Cak Imin langgar aturan pelaksanaan Timwas Haji DPR
6 Agustus 2024 15:16