Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang seluruh sekolah yang ada di kota itu mengedarkan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) kepada siswa.
"LKS diperbolehkan asal dibuat oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan standar LKS (Modul), bukan LKS yang dibeli di pasaran karena itu tidak memenuhi standar," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Ubaidi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menilai pengunaan LKS yang lebih fokus pada latihan-latihan soal kurang mendidik karena akan mengurangi minat baca siswa serta tidak mampu mendukung tercapainya nilai kompetensi anak.
Ia mengatakan, yang terjadi saat ini para guru dan kepala sekolah melakukan pengadaan buku LKS karena tergiur iming-iming bonus dari penjualan buku LKS tersebut.
"Kami sudah melarang beredarnya LKS di lingkungan sekolah, baik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PUAD) sampai ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri yang ada di kota Pangkalpinang," katanya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim untuk menertibkan LKS tersebut, sedangkan untuk sanksi pihaknya akan memberikan tindakan terhadap sekolah yang melakukan pengadaan LKS tersebut.
"Kami juga akan langsung turun ke lapangan dengan menarik buku dan pengembalian LKS tersebut kepada penerbitnya," ujarnya.
Ia mengatakan sekolah tidak perlu lagi membeli LKS karena setiap sekolah sudah mempunyai buku teks yang disediakan oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap siswa harus mendapatkan buku teks yang telah disediakan pihak pemerintah, bukan malah membeli buku LKS.
"Kami akan mempertanyakan ke pihak sekolah ke mana buku teks tersebut, apakah hanya disimpan saja. Kami juga akan mencermati dan mengoordinasi itu dengan para pengawas serta pembina sekolah mengapa masih terjadi pengadaan buku LKS, atau apakah mereka tidak berbuat atau apakah mereka ikut bermain dengan pihak sekolah dengan diimingi bonus dari penjualan LKS tersebut," katanya.