Saya rasa berkat kegigihan dan upaya bersama semua pihak menjelaskan ke Arab Saudi tentang Pak Tarsawi sebagai jamaah haji biasa.
Mekkah (Antara Babel) - Jamaah haji asal Pamekasan, Jawa Timur, yang ditahan oleh aparat imigrasi Bandara Madinah, Arab Saudi, karena membawa obat berbahan jamu tradisional, Ahmad Malik Tarsawi (46), Rabu, dibebaskan dari tuduhan membawa senyawa mengandung narkotika.
"Saya rasa berkat kegigihan dan upaya bersama semua pihak menjelaskan ke Arab Saudi tentang Pak Tarsawi sebagai jamaah haji biasa," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Abdul Djamil, ketika dihubungi di Madinah.
Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini berada di Madinah setelah dibebaskan sekitar pukul 13.30 waktu Arab Saudi. Setelah melalui proses pengujian terbukti bahwa jamu tradisional yang dibawa Tarsawi tidak mengandung narkotika.
Sebelum diserahkan ke Daerah Kerja Mekkah untuk bergabung dengan kelompok terbang (kloter) 3 Embarkasi Surabaya, Tarsawi akan dibawa ke Masjid Nabawi terlebih dahulu karena mengaku ingin berziarah ke makam Nabi Muhammad.
"Kita kasih kesempatan ziarah ke makam Nabi Muhammad setelah itu kita antar ke Mekkah," katanya seraya mengatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan senang bisa bergabung dengan rombongannya.
Untuk mencegah terulangnya kasus Tarsawi, Abdul Djamil mengimbau agar embarkasi aktif memperhatikan barang bawaan jamaah dan melarang jamaah membawa barang yang dilarang maskapai penerbangan ataupun pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu Tarsawi yang ditahan selama dua pekan mengaku sangat bersyukur dapat bebas. Ia tak henti-hentinya mengucapkan Alhamdulillah. "Ini semua berkat perjuangan dan doa semuanya maka saya akhirnya bisa bebas. Jazakumullah," katanya.
Ia berharap diizinkan untuk ziarah ke makam Nabi Muhammad setelah bebas. "Tapi jika tidak diizinkan, saya mengikuti perintah saja."
Terkait pembebasan Tarsawi, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Ahmad Fadli, mengatakan itu semua berkat upaya maksimal tim KJRI Jeddah.
KJRI Jeddah, tambah dia, mendukung penuh penyelenggaraan haji dan siap menangani kasus-kasus yang melibatkan jamaah.
"Kita mengikuti kasus-kasus terkait jamaah haji. Kami mengambil alih dan menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ahmad Fadli. "Biar petugas haji fokus pada penyelenggaraan ibadah haji," katanya.
Pada Rabu (10/8), Tarsawi ditahan oleh imigrasi Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) karena membawa jamu tradisional dan jimat rajah.
Petugas Bandara AMAA Madinah menilai barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba sehingga yang bersangkutan harus menjalani tes urine dan jamu tersebut diuji narkoba.
Jamu tradisional tersebut diklaim berasal dari sarang tawon sedangkan "jimat rajah", sebagai perlindungan dari bala dan juga musibah.
Pewarta: Gusti NC AryaniEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.