Jakarta (ANTARA) -
Data pribadi yang dimaksud antara lain nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP yang rentan disalahgunakan untuk mengajukan pinjol atau jenis kredit lainnya.
Pemerintah pun telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Berikut penjelasan langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui SLIK OJK, baik secara online maupun offline:
1. SLIK OJK via offline
Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk warga negara asing (WNA)
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa
OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon.
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
2. SLIK OJK via online
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan idebku.ojk.go.id:
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar
- Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data
Lengkapi formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
- Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai
Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memeriksa data pribadi Anda melalui cara diatas, Anda dapat menghubungi OJK melalui:
1. Hubungi call center OJK
Jika Anda menduga data pribadi Anda telah disalahgunakan oleh pinjol, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157.
Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.
2. Gunakan layanan pengaduan OJK
OJK menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi. Anda dapat mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan jelaskan masalah Anda secara rinci dan sertakan bukti pendukung.
Menjaga keamanan data pribadi di era digital ini sangat penting, terutama dengan maraknya layanan pinjol.
Dengan melakukan berbagai langkah-langkah di atas, Anda dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial. Dianjurkan untuk selalu waspada dan laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang.
Berita Terkait
Melindungi data pribadi rakyat suatu keniscayaan
21 Oktober 2024 14:49
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Dirjen HAM dukung pelindungan data pribadi lewat indeks HAM
22 September 2024 14:35
KPU akui jual data rahasia negara ke asing, benarkah?
2 April 2024 08:51
Bahaya! Jangan asal jual laptop dan HP lawas
30 November 2023 20:57
Wamenkominfo minta masyarakat tak umbar data pribadi di media sosial
27 Agustus 2023 14:22
Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
27 Januari 2023 18:41
180 ribu data pribadi pelanggan LG Uplus bocor
11 Januari 2023 08:58