Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah, guna mencegah penyelundupan timah ke luar negeri yang merugikan negara.
"Komoditas timah belum ada HPM, sehingga pelaku-pelaku usaha tambang mengetahui harga di Malaysia, Singapura dan akhirnya mereka melakukan penyeludupan karena harga lebih tinggi," kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya di Pangkalpinang, Rabu.
Patris Yusran Jaya yang juga merupakan mantan Kejati Sulawesi Tenggara ini menyatakan HPM ini sudah diberlakukan di komoditas nikel di Sulawesi Tenggara, sehingga tidak ada pengusaha tambang yang bermain untuk menaikkan dan menurunkan harga nikel di daerah itu.
"Di timah belum ada HPM, sehingga pengusaha-pengusaha tambang di Kepulauan Babel banyak yang bermain dan lebih baik menyeludup untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat lebih," ujarnya.
Baca juga: Kejagung rumuskan tata kelola tambang timah
Baca juga: Kejagung nilai tambang timah tradisional di Babel legal
Ia menyatakan baru-baru ini ada penangkapan penyeludupan timah sebanyak 200 ribu ton dan pelaku penyelundupan menenggelamkan balok timah tersebut.
"Baru-baru ini aparat penegak hukum menangkap penyelundupan timah dan ternyata para pelaku menenggelamkan timah seludupannya," ujarnya.
Menurut dia penyelundupan timah ini terjadi, karena harga timah di pasar luar negeri jauh melebihi harga di dalam negeri, karena tidak adanya harga patokan komoditas ekspor tersebut.
"Saya berbicara begini sejak bertugas di Sulawesi Tenggara pada Februari 2023, sehingga banyak orang yang tidak suka dengan saya, karena ini kepentingan besar dan uang besar," ujarnya.
Ia menyatakan usaha penambangan ini bukan uang kecil, karena bukan koperasi, UMKM, home industri.
"Semua kita tentunya sudah mengetahui dan kita banyak ahlinya, orang pintar tetapi eksekusi ini terkadang masih sulit," katanya.
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
10 Desember 2024 09:10
Kejagung jemput tersangka AA dalam perkembangan perkara tipikor timah
5 Desember 2024 16:20
Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
26 November 2024 10:06
Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro
22 November 2024 20:47
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
22 November 2024 13:44
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong
19 November 2024 17:51
Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh
19 November 2024 16:32
Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
19 November 2024 14:47