Belitung, Babel (ANTARA) -
Erick menyampaikan dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
"Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent," ujar Erick melalui keterangan yang diterima di Belitung, Babel, Senin.
Tata kelola itu, tidak terlepas dari program less bureaucracy, yang digaungkan oleh Erick sejak 2020, salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN yang disusun di 2022.
Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut, menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.
Dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.
Hal itu menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.
Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau Omnibus Law Peraturan BUMN telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD.
Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa.
Langkah itu memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan dibandingkan sebelumnya.
Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka.
Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global termasuk BUMN.
Pencapaian itu tentu menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD.
Berita Terkait
Erick Thohir akan evaluasi timnas Indonesia setelah kalah dari China
15 Oktober 2024 23:04
Arya Sinulingga bantah kabar PSSI belum layangkan protes resmi ke AFC
14 Oktober 2024 08:59
Erick Thohir: Timnas geser fokus ke China setelah hampir tekuk Bahrain
11 Oktober 2024 13:30
Erick Thohir minta timnas geser fokus ke China setelah hampir tekuk Bahrain
11 Oktober 2024 12:38
Timnas naik empat tingkat, Erick: Bukti keseriusan majukan sepak bola
19 September 2024 17:04
PSSI akan usut tuntas laga PON berujung pemukulan wasit
15 September 2024 10:44
Jelang Indonesia vs Australia, Ketum PSSI pastikan GBK dalam kondisi baik
7 September 2024 18:03