Manado (Antara Babel) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), akan memeriksa Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat, karena dilaporkan dua orang stafnya.

"Kami sudah melayangkan panggilan kedua kepada Rektor, untuk datang pada Senin pekan depan, sehingga bisa memberikan klarifikasi terkait laporan kedua stafnya tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara, Helda Torajoh di Manado, Jumat.

Tirajoh mengatakan, pihaknya kembali melayangkan panggilan kepada Rektor, karena saat dipanggil pertama kali tidak datang hanya menyuruh Kabag Umum, untuk memberikan klarifikasi dengan alasan sedang tidak berada di tempat.

Namun menurutnya, dia menyuruh yang bersangkutan kembali, karena menurutnya Rektor yang harus datang memberikan penjelasan terkait laporan menahan gaji pegawai agar sehingga tidak terbayar selama sembilan bulan.

"Sebab Rektor yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan maka dia yang harus datang untuk memberikan klarifikasi," katanya.

Menurut Tirajoh, jika nanti tidak juga datang, maka pada panggilan ketiga akan ada upaya paksa dari Ombudsman dengan mengajak polisi mendatangi rektorat Unsrat untuk memintanya datang memberikan klarifikasi.

Salah satu pelapor bernama Olga Rumondor mengatakan, dia bersama seorang kawannya melaporkan Kumaat, karena menahan gaji mereka selama sembilan bulan, padahal tetap bekerja meskipun sedang menghadapi masalah.

"Sebelumnya kami menerima penjelasan dari wakil rektor II, bahwa jika masalah hukum selesai, maka gaji kami segera dibayarkan, tetapi sampai sekarang masih harus menunggu, karena gaji tidak kunjung dibayarkan karena itu kami melaporkan ke ombudsman, dengan harapan masalah tersebut dapat diselesaikan," katanya. 


Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026