Jakarta (ANTARA) -
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Dadan mengucap sumpah yang dipandu langsung Presiden Jokowi.
Dadan yang mengucap sumpah sebagai penganut agama Islam, bersumpah akan menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sabaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dadan dilantik bersamaan dengan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dadan Hindayana memiliki latar belakang sebagai akademisi, dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Berita Terkait
Kepala Badan Gizi Nasional terkesan dengan produk makanan dari UMKM asal Babel
3 Desember 2024 11:00
Program Makan Bergizi Gratis dimulai 2 Februari 2025
20 Agustus 2024 16:11
Profil singkat Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
19 Agustus 2024 14:26
Dadan Hindayana: Badan Gizi Nasional untuk laksanakan program prioritas Prabowo
19 Agustus 2024 12:23
Cek fakta, Jokowi dan Kapolri kunjungi Miftah Maulana usai mengundurkan diri
10 Desember 2024 08:48
Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi
20 Oktober 2024 22:07
Jokowi: Saya serahkan seutuhnya cita-cita besar bangsa kepada Prabowo
20 Oktober 2024 16:30
Presiden Prabowo lepas Jokowi pulang ke Solo
20 Oktober 2024 16:20