Tentu saja Polda dan Polres jajaran wajib menindak segala aktivitas penambangan ilegal melalui koordinasi dengan pihak Pemda dan PT Timah...Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Yovianes Mahar di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan aktivitas pertambangan timah dan wajib menindak tegas seluruh kegiatan penambangan ilegal dengan tetap berkoordinasi bersama pihak terkait seperti pemerintah daerah setempat termasuk PT Timah (Persero) Tbk.
"Tentu saja Polda dan Polres jajaran wajib menindak segala aktivitas penambangan ilegal melalui koordinasi dengan pihak Pemda dan PT Timah. Apalagi kalau mereka menambang di zona-zona terlarang seperti kawasan hutan konservasi dan hutan lindung," ujarnya.
Dikatakannya, dalam melakukan penindakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan PT Timah selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pemda selaku pemegang kebijkan.
"Tentunya kami tidak sembarang menindak, kami tetap berkoodinasi mulai dari PT Timah selaku yang mempunyai IUP karena mereka harus melapor ke aparat kepolisian jika wilayah tambangnya ternyata ditambang oleh pihak lain di luar mitra. Juga Pemda selaku pemegang kebijakan," katanya.
Selain itu, mengenai adanya keluhan dari PDAM Kota Pangkalpinang terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan kolong bacang, Dirinya akan segera menginstruksikan untuk segera ditertibkan.
"Tentunya semua aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan yang mengganggu ketertiban umum pasti akan kami tindak apalagi di tempat air baku PDAM," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.