"Mudah-mudahan napi yang diajukan mendapatkan remisi tersebut disetujui Kementerian Hukum dan HAM, sehingga akan mengurangi penghuni LP yang mencapai 485 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya mampu menampung 215 orang,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), mengajukan 318 orang narapidana (napi) untuk menerima remisi khusus dan umum sehingga dapat mengurangi jumlah penghuni LP yang melebihi kapasitas.
"Mudah-mudahan napi yang diajukan mendapatkan remisi tersebut disetujui Kementerian Hukum dan HAM, sehingga akan mengurangi penghuni LP yang mencapai 485 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya mampu menampung 215 orang," kata Kasi Keamanan dan Ketertiban LP Kelas II Pangkalpinang Iripandi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dari 318 orang napi yang diajukan mendapatkan remisi tahun ini dengan rincian sebanyak 104 orang napi diajukan mendapat remisi khusus atau Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, sementara 214 orang napi diajukan mendapatkan remisi umum atau remisi peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
"Remisi yang akan diberikan kepada masing-masing napi bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan pengurangan hukuman," ujarnyavmenegaskan.
Ia mengatakan napi yang diajukan mendapatkan remisi ini, telah melalui berbagai proses penilaian yang dilakukan oleh petugas selama menjalani masa hukuman.
Narapidana yang diajukan mendapatkan remisi itu, harus berkelakukan baik selama menjalani masa pembinaan, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan remisi dapat pula diberikan apabila narapidana melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LP.
"Pemberian remisi ini berdasarkan itikad atau niat napi untuk berubah yang lebih baik. Jadi napi yang dinilai berkelakuan baik dan tidak berubah maka tidak diajukan mendapatkan remisi khusus maupun umum," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Pemberian Remisi, dan Konvensi Jenewa menyatakan semua narapidana memperoleh hak dasar yang sama tanpa diskriminasi dan berkeadilan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kami sudah menerima surat keputusan penetapan napi yang mendapat remisi khusus ini dan bagi napi yang mendapat remisi akan diumumkan pada Hari Raya Idul Fitri nanti," ujarnya.
Pewarta: pewarta: aprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.