Palembang (Antara Babel) - Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Palembang, Kamis, untuk mengumpulkan bukti setelah terjadinya operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9)
Kediaman putra dari mantan Bupati Banyuasin sebelumnya Amiruddin Inoed ini di Kompleks Perumahan Bukit Sejahtera Polygon Kecamatan Gandus Palembang disambangi beberapa anggota KPK berseragam lengkap.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB dengan dikawal petugas Satbrimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.
Dari penggeledahan yang dilakukan selama satu setengah jam tersebut, penyidik mengamankan dua kardus, dua tas ransel serta satu koper.
Sebelumnya pada Selasa (6/9), tim penyidik KPK telah menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Banyuasin di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin di Jalan Sekojo Kabupaten Banyuasin.
Sementara pada Rabu (7/9) dilakukan penggeledahan di kediaman pribadi seorang kontraktor, tersangka Zulfikar Muharrami.
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta sebelumnya mengatakan enam tersangka terkait kasus OTT Bupati Banyuasin ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (5/9) di beberapa tumah tahanan (rutan) berbeda.
Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Mereka adalah Bupati Banyuasin periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.
Kemudian, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.