Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk berkolaborasi dengan Kejaksanaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau menggelar workshop tata kelola penambangan timah, guna meningkatkan kapabilitas insan timah.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan insan timah tentang tata kelola pertambangan timah khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan workshop tata kelola pertambangan timah ini merupakan berkomitmen PT Timah Tbk dalam melakukan perbaikan tata kelola timah di lingkungan internal perusahaan. Kali ini, Workshop tins series digelar di Wilasi Kundur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun.
"Sebelumnya, workshop tata kelola pertambangan timah juga telah dilaksanakan di beberapa wilayah operasional perusahaan PT Timah seperti di Belitung Timur, Belitung dan beberapa wilayah lainnya," katanya.
Ia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Karimun yang telah berkolaborasi dalam mendukung dan mendampingi PT Timah dalam menjalankan proses bisnisnya.
"Terima kasih Kejari Karimun telah berkolaborasi memberikan pendampingan dan pembinaan. Termasuk dalam kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan insan timah dalam upaya perbaikan tata kelola timah di lingkungan internal dari aspek hukum," ujarnya.
Kegiatan ini workshop tata kelola penambangan timah dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, Kasi Datun Kejari Karimun Dicky Aditya, Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan, Kepala Wilasi Kundur Wiyono dan para Karyawan PT Timah.
Dalam kesempatan ini, Kejari Karimun memberikan penyuluhan hukum tentang penegakan hukum dan penataan tata kelola pertambangan di PT Timah.
Materi yang disampaikan diantaranya tentang, tugas dan fungsi kejaksaan, wilayah hukum publik dan privat, penegakam hukum pertambangan yang berkaitan dengan penguasaan bumi, hak, kekuasaan, milik, pengelolaan, asset, fraud pertambangan dan risiko hukum dari aktivitas penambangan.
Dalam kesempatan ini juga membahas tentang penyelamatan asset, dampak ekonomi dan sosial kejahatan pertambangan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral, fraud dan penyebab terjadinya korupsi di BUMN, sanksi dan akibat korupsi dalam keberlanjutan dan keberlangsungan BUMN dan mitigasi tindak pidana korupsi.