Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Belitung, menetapkan bakal pasangan calon tunggal bupati/wakil bupati setelah tidak ada yang mendaftar kendati sudah diberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 1 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
"Sesuai ketentuan masa perpanjangan pendaftaran kami tutup dan menetapkan satu bakal pasangan calon tunggal sebagai peserta Pilkada 2024," kata Ketua KPU Bangka, Sinarto di Sungailiat, Senin.
Perpanjangan masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 10 tahun 2024 kemudian memperpanjang pendaftaran tiga hari 30 Agustus-1 September 2024.
"Meskipun hanya satu bakal pasangan peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024, kami tetap akan menetapkan sebagai calon Pilkada 2024 pada 22 September 2024," jelas dia.
Sesuai dengan tahapan, setelah bakal calon pilkada ditetapkan lengkap dokumen administrasi, pihaknya akan mengawal pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa 2 Februari 2024.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bangka, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 supaya berjalan tertib, aman dan lancar," jelas Sinarto.
Tantangan berikutnya calon pasangan tunggal adalah harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. Atau pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dan itu berarti lima tahun dijabat penjabat kepala daerah.
Berita Terkait
KPU Bangka tetapkan penertiban alat peraga kampanye
20 November 2024 21:33
KPU: Tiga kabupaten/kota di Babel diikuti pasangan calon tunggal
23 September 2024 15:41
KPU Bangka Selatan tetapkan satu pasangan calon pada Pilkada 2024
23 September 2024 12:05
KPU: Pilkada calon tunggal sementara tersebar di 38 wilayah
17 September 2024 11:19
Akademisi perkirakan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 tetap banyak
16 September 2024 17:44
KPU Bangka simulasi perhitungan calon tunggal di Maros Sulawesi Selatan
16 September 2024 17:29
Ahli: Jika calon tunggal kalah, pilkada diulang tahun berikutnya
1 September 2024 23:04