Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dikategorikan suap bukan soal jumlahnya, melainkan apabila berhubungan dengan jabatan dan tugas serta kewenangannya.
Hal ini disampaikan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya dalam acara daring yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
"Kalau bicara jumlah tidak ada. Di undang-undang tidak menetapkan jumlah," kata dia.
Adapun peraturan yang dimaksud, yakni pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Di UU tersebut disebutkan bahwa setiap hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewenangannya.
Menurut Herda, biasanya bila terkait jabatan serta tugas dan kewenangan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) maka ada konflik kepentingan.
Lalu yang menarik dari suap, kata dia, yakni cara kerjanya dengan mempengaruhi kerangka berpikir (mindset) aparat pemerintah.
"Makanya biasanya tidak besar-besar (jumlahnya). Kalau dikasih besar dia biasanya ketakutan. Tetapi kalau dikasih kecil-kecil tapi terus-menerus itu diterima. Makanya itu biasanya terjadi di layanan-layanan publik," kata Herda.
Dia mengatakan, ASN punya kewajiban menolak gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
Lalu, ASN dapat lepas dari tuntutan KPK atas gratifikasi yang diterima bila melaporkannya ke KPK. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 12C ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa apabila ASN yang menerima hadiah tadi melaporkan ke KPK, maka KPK atau aparat penegak hukum melepaskan hak untuk menuntut terhadap peristiwa itu.
"Tapi ada jangka waktunya, 30 hari sejak diberikan hadiah," kata Herda.
Berita Terkait
Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
25 Oktober 2024 14:26
KPK bawa empat tersangka suap Kalsel ke Gedung Merah Putih
7 Oktober 2024 23:25
KPK geledah kantor Ditjen Minerba terkait perkara AGK
24 Juli 2024 19:54
Indonesia dicoret dari AFC U23 terkait indikasi suap wasit, benarkah?
10 Mei 2024 10:25
Hoaks! Timnas Uzbekistan didiskualifikasi usai terciduk suap wasit
2 Mei 2024 19:08
Disinformasi! Kasus suap MK muncul ke publik setelah tolak gugatan Anies-Ganjar pada akhir April
30 April 2024 13:37
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap di MA
3 April 2024 15:19
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
5 Maret 2024 16:02