Koba, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan beberapa persyaratan administrasi terhadap dua bakal pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 belum lengkap.
Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Jumat, mengatakan dua bakal paslon itu yaitu pasangan Algafry Rahman-Efrianda dan pasangan Adet Mastur-Erlansyah belum memenuhi syarat secara administrasi.
"Ada beberapa persyaratan belum terpenuhi seperti ijazah, foto hingga administrasi lainnya dan kami minta untuk memperbaikinya," ujarnya.
Supendi menjelaskan dua bakal paslon ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat yang kurang hingga pada 8 September 2024
Setelah perbaikan dokumen administrasi itu, kata dia, maka akan dilanjutkan ke tahap uji publik pada 14 - 21 September 2024.
“Ini ada waktu sampai dengan 8 September 2024 dan jika sudah diperbaiki maka akan kita uji ke publik nanti," ujarnya.
Supendi berharap agar semua persyaratan tersebut bisa segera diperbaiki dengan baik oleh liaison officer (LO) masing-masing dua bakal paslon tersebut.
"Saya yakin dan percaya semua persyaratan yang kurang itu bisa dilengkapi sampai batas waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.
Pilkada Bangka Tengah diikuti dua bakal paslon, yaitu pasangan Algafry Rahman-Efrianda dan pasangan Adet Mastur-Erlansyah Roskar.
Pasangan Algafry Rahman-Efrianda diusung delapan partai politik yaitu Partai Golkar, PDIP, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN dan PKB.
Sementara pasangan Adet-Erlan hanya diusung satu partai politik yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).