Jakarta (ANTARA) -
"Karena putri dari pelapor masih di bawah umur, serta membawa anak tersebut, harus didampingi ibunya dan petugas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta.
Gogo mengatakan saat itu Polres Metro Jakarta Selatan bersama Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) menjemput Lolly untuk dilakukan visum.
Terkait dugaan jemput paksa, lantaran terlihat Lolly berteriak saat dijemput, dia memastikan petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
"Yang jelas kami melaksanakan itu sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan tidak ada penjemputan lantaran Lolly merupakan anak kandung Nikita.
"Itu tidak ada penjemputan karena memang ini anak dari NM, menurut kita semua, kewajiban dari orang tua itu," ujar Nurma.
Nurma mengatakan setelah dari apartemen, Lolly dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nantinya, kata Nurma, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terlapor VA dalam waktu dekat.
"Untuk yang dilaporkan kita sudah jadwalkan pastinya, yang jelas NM sudah menemui LM, kemudian kita lakukan visum dari PPPA," ujarnya.
Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
17 September 2024 17:59
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10
Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
7 Desember 2023 11:06
Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri
14 Oktober 2022 15:09
Artis Nikita Mirzani buat aduan ke Propam Mabes Polri
22 Juni 2022 13:17
Polisi batal jemput artis Nikita Mirzani dari rumahnya
15 Juni 2022 15:17
Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik
29 Oktober 2021 16:57