Jakarta (Antara Babel) - Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ingin melihat kesiapan pasukan elite di TNI dalam mengatasi terorisme, sehingga bisa dijadikan bahan rujukan dalam revisi UU tersebut.

"Untuk memperjelas, mereka (TNI) secara UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, namun bagaimana kesiapan peralatan yang mereka miliki dalam menghadapi terorisme," kata Ketua Pansus revisi UU Terorisme, M. Syafi'i di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, TNI memiliki pasukan elite di masing-masing angkatan seperti di TNI AD ada Detasemen 81, di TNI AU ada Detasemen Bravo, dan di TNI AL ada Detasemen Jala Mangkara (Denjaka).

Menurut dia, pansus akan mengunjungi semua detasemen tersebut untuk melihat sejauh mana kesiapannya menghadapi teror, karena ada wilayah-wilayah yang tidak bisa dimasuki Polri ketika ada ancaman teror.

"Ada wilayah-wilayah di mana Polri tidak bisa ikut campur ketika ada ancaman teror seperti di Kedutaan Besar, di kapal laut yang berada di wilayah perbatasan dan keselamatan kepala negara," ujarnya.

Dia menilai, Polri tidak terlatih untuk melakukan pengejaran di wilayah hutan dan gunung, namun TNI memiliki kemampuan tersebut.

Namun dia mengingatkan, dalam pembuatan regulasi, Pansus menginginkan adanya kesetaraan sehingga ketika ada operasi pemberantasan teroris, tidak ada satu pihak yang membantu pihak lain.

"Mereka harus setara, tidak ada siapa membantu siapa. Ketika ada operasi bersama, Presiden membuat Satuan Tugas seperti Operasi Tinombala," tuturnya.

Dia mengatakan, Pansus menginginkan kedepannya pemberantasan terorisme harus dilakukan secara bersama antara TNI dan Polri, bukan satu pihak dibawah komando pihak lain.

Menurut dia, pihak-pihak yang terlibat dalam pemberantasan terorisme harus sesuai Tupoksi dan keahliannya masing-masing sehingga langkah itu berjalan efektif.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026