Jakarta (Antara Babel) - Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso membawa
ahli toksikologi forensik Australia, Michael Robertson, sebagai saksi
dalam persidangan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Jakarta,
Rabu.
Sebelum sidang dimulai, hakim memastikan visa saksi tidak bermasalah
sehingga kejadian yang menimpa saksi Beng Beng Ong tidak terulang.
Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memastikan visa untuk Michael Robertson tidak ada masalah.
Sebelumnya, Beng Beng Ong, ahli patologi yang sempat memberikan
kesaksian ahli kepada terdakwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin,
Jessica Kumala Wongso, dijatuhi sanksi deportasi dan cekal selama enam
bulan akibat pelanggaran administrasi.
Jessica Bawa Ahli Toksikologi Australia di Sidang Hari Ini
Rabu, 21 September 2016 12:27 WIB