Jakarta (Antara Babel) - Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Kumala Wongso, mempermasalahkan cara pembacaan putusan oleh anggota majelis hakim, Binsar Gultom yang dianggapnya menunjukkan sentimen terhadap kliennya.
"Cara membacanya Pak Binsar itu sentimen sekali. Menunjukkan kebencian kepada Jessica," kata Otto seusai sidang putusan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal tersebut, menurut Otto, tidak boleh dilakukan oleh seoang hakim di mana seharusnya bersikap arif dan bijaksana.
"Soal hukuman penjara 20 tahun, hukum lah tetapi tidak boleh dengan penuh kebencian," kata Otto.
Dalam pembacaan putusan itu, anggota majelis hakim Binsar Gultom mengatakan bahwa selama terdakwa terisak-isak membacakan pledoinya mulai dari awal hingga akhir pembacaan pledoi tersebut, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata dan ingus pun dari hidung tidak ada yang menetes hingga ke mulut.
Hal itu diperhatikan majelis hakim ketika lengan kirinya sambil memegang mikrofon tidak tampak tangisan di pangkal lengan tersebut apalagi terdakwa saat itu tidak pernah memegang tisu atau satu tangan untuk mengusap air matanya.
Atas vonis 20 tahun itu, tim kuasa hukum Jessica Kumomo Wongso mengajukan banding.
"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami kami nyatakan banding," kata Otto.
Setelah pembacaan putusan tersebut, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut.
"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
Berikut pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sehingga diharapkan putusan ini berguna bagi terdakwa sebagai intropeksi diri termasuk kepada masyarakat khususnya kepada pihak korban.
Mengingat akan Pasal 340 KUHP dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini
Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumolo alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Keempat, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan 18 dirampas untuk dimusnahkan, nomor 19 sampai dengan nomor 29 tetap terlampir dalam bekas perkara, nomor 30 dikembalikan pada saksi Arief Soemarko, dan nomor 31 sampai dengan nomor 45 dikembalikan pada Restoran Olivier melalui saksi Devy Chrisnawati Siagian.
Keenam, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.