Jakarta (Antara Babel) - Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan ada empat hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin berkaitan dengan vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Jessica.
"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa," kata Kisworo saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hal-hal yang memberatkan, kata Kisworo, pertama perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia.
"Kedua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," katanya.
Ketiga, kata Kisworo, terdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya sendiri.
"Keempat, terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya sendiri," tuturnya.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa meperbaiki diri di masa depan.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berikut pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sehingga diharapkan putusan ini berguna bagi terdakwa sebagai intropeksi diri termasuk kepada masyarakat khususnya kepada pihak korban.
Mengingat akan Pasal 340 KUHP dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini
Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumolo alias Jessica Kumala Wongso alias Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Keempat, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan 18 dirampas untuk dimusnahkan, nomor 19 sampai dengan nomor 29 tetap terlampir dalam bekas perkara, nomor 30 dikembalikan pada saksi Arief Soemarko, dan nomor 31 sampai dengan nomor 45 dikembalikan pada Restoran Olivier melalui saksi Devy Chrisnawati Siagian.
Keenam, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.