Jakarta (Antara Babel) - Tim kuasa hukum Jessica Kumomo Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara.
"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami kami nyatakan banding," kata Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Setelah pembacaan putusan tersebut, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut.
"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.