Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Jumat.
Marlison mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Atas dasar itu, maka tidak alasan menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlaku sebagai alat pembayaran.
Jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa mengakses informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email bicara@bi.go.id atau datang ke kantor perwakilan BI terdekat.
Berita Terkait
Sandra Dewi tak tahu suaminya simpan uang 400 ribu dolar AS di SDB
10 Oktober 2024 17:16
Bank Indonesia: Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi
3 Oktober 2024 23:52
Uang palsu dengan fosfor beredar dimasyarakat, benarkah?
26 Mei 2024 11:09
Hoaks! Uang pecahan Rp200.000 beredar
11 November 2023 18:08
Hoaks! Peluncuran uang pecahan seratus ribu rupiah bergambar Presiden Jokowi
12 Juli 2022 08:53
Baznas Bangka bagikan uang tunai senilai Rp300 ribu
20 April 2022 13:32
Hoaks! Uang kertas pecahan Rp200 ribu
24 Desember 2021 19:57
Hoax, pakaian adat China dalam gambar uang kertas Rp75.000
18 Agustus 2020 13:27