Hamilton (ANTARA) - Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan pada Selasa (8/10) mengecam perlakuan buruk terhadap perempuan dan anak-anak Palestina oleh Israel serta memperingatkan penggunaan kekerasan reproduksi yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Reem Alsalem menjawab pertanyaan Anadolu dalam konferensi pers di markas PBB di New York merujuk pada laporan bahwa Israel secara sistematis menargetkan perempuan dan anak-anak di Gaza, yang terlihat dengan adanya peningkatan kematian, kekerasan seksual, dan penghancuran sebuah klinik fertilitas.
"Saya yakin Anda juga tahu bahwa saya telah berulang kali berbicara dan menyatakan keprihatinan mendalam atas perlakuan terhadap perempuan dan anak-anak Palestina, warga sipil," ujarnya, mencatat kekerasan seksual yang dialami tidak hanya oleh perempuan Palestina, tetapi juga oleh laki-laki Palestina oleh Israel.
Alsalem mencatat "penggunaan kekerasan reproduksi dalam genosida yang sedang berlangsung di Gaza, yang belum pernah terjadi dalam konflik lainnya," dan mengatakan, "Telah terjadi serangan tanpa henti terhadap perempuan karena dianggap bisa menjadi penghalang reproduksi kehidupan Palestina."
"Ada serangan yang jelas dan disengaja di sana (di Gaza)," tambahnya. "Ini terkait dengan bagaimana perempuan dan anak-anak Palestina secara sengaja telah didehumanisasi, bukan hanya oleh pemerintah Israel, tetapi juga oleh banyak elemen masyarakat Israel dan aktor-aktor berpengaruh lainnya."
Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza setelah serangan tahun lalu oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Hingga saat ini, hampir 42.000 orang telah tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel ini telah membuat hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang menyebabkan kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel kini menghadapi gugatan genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di Gaza.
Sumber: Anadolu