• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 18 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

      Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

      Kamis, 17 Juli 2025 22:33

      BPIP bakal usulkan Pancasila jadi salah satu mata ujian nasional

      BPIP bakal usulkan Pancasila jadi salah satu mata ujian nasional

      Kamis, 17 Juli 2025 22:14

      Waspada tautan palsu program BSU

      Waspada tautan palsu program BSU

      Kamis, 17 Juli 2025 18:23

      Siloam Hospitals luncurkan teknologi bedah robotik Da Vinci Xi pertama di Indonesia

      Siloam Hospitals luncurkan teknologi bedah robotik Da Vinci Xi pertama di Indonesia

      Kamis, 17 Juli 2025 14:27

      Menaker sebut penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      Menaker sebut penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      Kamis, 17 Juli 2025 14:01

  • Mancanegara
      Yordania evakuasi anak-anak sakit dari Gaza via Jembatan Raja Hussein

      Yordania evakuasi anak-anak sakit dari Gaza via Jembatan Raja Hussein

      Kamis, 17 Juli 2025 22:28

      Benarkah Jepang akan

      Benarkah Jepang akan "blacklist" pekerja dari Indonesia?

      Kamis, 17 Juli 2025 18:25

      Indonesia kecam serangan Israel ke Suriah, serukan perdamaian di Suwayda

      Indonesia kecam serangan Israel ke Suriah, serukan perdamaian di Suwayda

      Kamis, 17 Juli 2025 13:21

      AS desak Israel dan Suriah tarik pasukan dari Suwayda

      AS desak Israel dan Suriah tarik pasukan dari Suwayda

      Kamis, 17 Juli 2025 8:56

      China soroti kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS

      China soroti kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS

      Kamis, 17 Juli 2025 8:48

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        Kamis, 17 Juli 2025 7:58

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        Selasa, 15 Juli 2025 7:34

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

    • Olahraga
        Pengamat cemaskan potensi absennya Ole Romeny di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Pengamat cemaskan potensi absennya Ole Romeny di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Kamis, 17 Juli 2025 22:31

        Hasil Japan Open 2025: Ana/Tiwi takluk dari ganda Korea Selatan di babak 16 besar

        Hasil Japan Open 2025: Ana/Tiwi takluk dari ganda Korea Selatan di babak 16 besar

        Kamis, 17 Juli 2025 21:34

        Putri KW segel tiket perempat final Japan Open 2025

        Putri KW segel tiket perempat final Japan Open 2025

        Kamis, 17 Juli 2025 18:17

        Jadwal lengkap timnas Indonesia di Grup B putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Jadwal lengkap timnas Indonesia di Grup B putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Kamis, 17 Juli 2025 16:26

        Undian grup putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia bersama Arab Saudi dan Irak di Grub B

        Undian grup putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia bersama Arab Saudi dan Irak di Grub B

        Kamis, 17 Juli 2025 15:21

    • Gaya Hidup
        5 Teknik Soft Selling dalam Monetisasi Konten

        5 Teknik Soft Selling dalam Monetisasi Konten

        Kamis, 17 Juli 2025 13:18

        Tata cara shalat taubat dan doa setelahnya yang dianjurkan

        Tata cara shalat taubat dan doa setelahnya yang dianjurkan

        Kamis, 17 Juli 2025 11:51

        Agar chat tak hilang, begini cara backup & restore WhatsApp di Android

        Agar chat tak hilang, begini cara backup & restore WhatsApp di Android

        Kamis, 17 Juli 2025 11:39

        Ini dia lima tips mudah merasa rileks

        Ini dia lima tips mudah merasa rileks

        Kamis, 17 Juli 2025 8:44

        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Selasa, 15 Juli 2025 10:07

    • Opini
        Diplomasi

        Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

        Kamis, 17 Juli 2025 13:33

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Rabu, 16 Juli 2025 9:52

        Festival limaguning yang murah hati

        Festival limaguning yang murah hati

        Selasa, 15 Juli 2025 16:21

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Selasa, 15 Juli 2025 14:43

        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

    • English News
        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • Bulog Bangka siap salurkan 5.294 ton beras SPHP hingga Desember 2025

          Bulog Bangka siap salurkan 5.294 ton beras SPHP hingga Desember 2025

          Kamis, 17 Juli 2025 14:35

          Mempertahankan seni keris dalam budaya modern

          Mempertahankan seni keris dalam budaya modern

          Rabu, 16 Juli 2025 10:21

          Lestari Cagar Budaya Berbilang Masa

          Lestari Cagar Budaya Berbilang Masa

          Rabu, 16 Juli 2025 9:57

          Lestari Seni Budaya Di Era Digitalisasi

          Lestari Seni Budaya Di Era Digitalisasi

          Rabu, 16 Juli 2025 9:47

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Selasa, 15 Juli 2025 20:25

      10 Tahun Jokowi

      Payung hitam dan liku-liku penyelesaian kasus pelanggaran HAM

      Oleh Putu Indah Savitri Senin, 14 Oktober 2024 14:28 WIB

      Payung hitam dan liku-liku penyelesaian kasus pelanggaran HAM

      Jakarta (ANTARA) - “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa.”

      Pernyataan Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023 itu menjadi catatan bersejarah bagi penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

      Kasus pelanggaran HAM berat tersebut diakui terjadi di 12 peristiwa yaitu Peristiwa 1965–1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982–1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

      Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998–1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998–1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001–2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

      Usai mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, Jokowi bertekad untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Selain itu, Pemerintah juga akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

      Guna memastikan kedua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, Jokowi menginstruksikan Mahfud MD, yang saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk mengawal upaya-upaya konkret Pemerintah.


      Lika-liku penyelesaian pelanggaran HAM berat

      Sudah lebih dari 17 tahun Aksi Kamisan digelar oleh para korban pelanggaran HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang memakai baju serba-hitam dan payung hitam. Aksi damai ini mereka lakukan dengan berdiri di depan Istana Merdeka sambil membawa foto-foto korban pelanggaran HAM.

      Maria Katarina Sumarsih, ibu dari mendiang Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan, yang tewas ditembak aparat saat Tragedi Semanggi I, merupakan salah seorang dari ribuan pencari keadilan. Dirinyalah yang menginisiasi Aksi Kamisan itu.

      Terik Matahari hingga derasnya hujan tak melunturkan kegigihan Sumarsih yang memperjuangkan terwujudnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
      Penyelesaian atas pelanggaran HAM berat juga termaktub dalam janji kampanye Presiden Joko Widodo.

      “Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.” Demikian yang tertuang dalam Nawacita, janji yang diutarakan oleh Jokowi ketika mencalonkan diri pada Pemilu 2014.

      Mengutip penjelasan Mahfud MD, terdapat dua cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni yudisial (melalui pengadilan HAM) dan non-yudisial (melalui jalan damai, seperti pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi).

      Meski pahit, Mahfud mengakui bahwa membawa kasus pelanggaran HAM berat ke pengadilan selalu berujung pada kegagalan. Ia merujuk pada empat kasus pelanggaran HAM berat yang telah menempuh jalur yudisial itu, yaitu kekerasan pascajajak pendapat di Timor-Timor, kasus Abepura, kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai di Papua.

      Sebanyak 34 orang yang menjadi terdakwa pelanggaran HAM berat pada keempat kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hakim sampai tingkat Mahkamah Agung.

      Kegagalan tersebut merupakan imbas dari kurangnya bukti-bukti yang bisa dibawa ke meja hijau. Apabila mengacu pada hukum acara yang berlaku di Indonesia, harus jelas siapa yang memberi perintah, pada tanggal berapa perintah tersebut diberikan, korbannya siapa, lukanya di sebelah mana, memakai senjata apa, dikuburkan di mana, siapa saksinya, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

      Adapun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu acapkali tak memiliki bukti maupun saksi yang kuat.

      Terbenturnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan hukum acara merupakan penyebab dari sulitnya penyelesaian secara yudisial. Oleh karena itu, dalam pandangan Mahfud, untuk melancarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial dibutuhkan hukum acara yang baru.

      Sementara untuk saat ini, penyelesaian yang paling realistis adalah melalui mekanisme non-yudisial. Realisasi dari solusi tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

      Buah dari Keppres tersebut adalah terbentuknya tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau Tim PPHAM. Tim ini memiliki tiga mandat yang sejalan dengan fungsi sebuah komisi kebenaran, yakni pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi, dan mengupayakan ketidakberulangan. Kala itu, Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim PPHAM.

      Lahirnya Keppres tersebut dilandasi oleh urgensi pemenuhan hak korban dan keluarga korban. Salah satu peristiwa yang telah ditindaklanjuti oleh Tim PPHAM adalah Tragedi Rumoh Geudong di Pidie, Aceh.

      Pengakuan Pemerintah Indonesia tersebut menuai apresiasi dari Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council/UNHRC), yang disampaikan oleh Juru bicara Dewan HAM PBB Liz Throssell pada Januari 2023.

      Meskipun sebagian besar capaian tersebut diwujudkan melalui Tim PPHAM, Pemerintah tak lantas melupakan rencana untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.


      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

      Tepat pada 2 dasawarsa yang lalu, yakni September 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah disahkan DPR. Walakin, UU KKR hanyalah seumur jagung, sebab pada 2006 undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

      Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 9, Pasal 27, dan Pasal 44 dari undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Ketiga pasal tersebut dianggap menutup kemungkinan korban untuk mendapatkan keadilan melalui lembaga peradilan dan tidak memberi kepastian hukum.

      Lantas, UU KKR mati suri selama lebih dari 1 dekade sebelum didengungkan kembali melalui Rancangan Undang-Undang KKR pada 2019. Sayangnya, hingga detik ini, UU KKR masih tak menampakkan denyut kehidupan.

      Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro buka suara terkait nasib RUU KKR. Ia menyayangkan RUU KKR yang stagnan dalam 5 tahun terakhir.

      Kendala utama yang dihadapi oleh RUU KKR adalah belum adanya urgensi dan dukungan politik bagi keberadaan UU KKR dan pembentukan KKR.

      Padahal, RUU KKR dapat memberi landasan hukum dan kebijakan yang lebih substantif bagi upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Atnike juga meyakini UU KKR dapat memperkuat kelembagaan dan dukungan sumber daya bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban.

      Keyakinan Atnike terbukti di Aceh. Berbeda dengan daerah Indonesia lainnya, Aceh memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013. Qanun merupakan nama untuk Peraturan Daerah di Provinsi Aceh yang diterbitkan sejak 2002.

      Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Azharul Husna mengatakan KKR Aceh mampu menghadirkan kebenaran dari versi korban.

      KKR Aceh mengungkapkan kebenaran versi korban dengan mengambil pernyataan korban dan melaksanakan rapat dengar kesaksian. Pengungkapan kebenaran versi korban tersebut juga berdampak pada pemulihan psikologis.

      “Itu besar sekali efeknya. Bayangkan, korban yang selama ini suaranya tidak didengarkan, tidak dicatat, tidak dianggap benar ceritanya, kini diangkat, dicatat, didengarkan,” kata Azharul.

      Dampak psikologis inilah yang penting bagi perjalanan Aceh dan Indonesia sebagai sebuah bangsa. Pengungkapan kebenaran versi korban menjadi catatan penting untuk sejarah dan masa depan Indonesia.

      Kini, KKR Aceh mendorong pelaksanaan rekomendasi reparasi untuk percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Sebagaimana yang termaktub dalam qanun, rekomendasi reparasi merupakan salah satu mandat untuk KKR Aceh.

      Ketua KKR Aceh Mastur Yahya mengungkapkan bahwa draf peraturan gubernur yang memuat pelaksanaan reparasi sudah sampai di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh untuk ditelaah. Draf tersebut nantinya akan meliputi bentuk-bentuk dari reparasi, yang terdiri dari kompensasi atau asoe bate damee, rehabilitasi, hak atas kepuasan, dan jaminan atas ketidakberulangan.

      Sebagaimana yang termaktub di dalam draf tersebut, jaminan atas ketidakberulangan akan mencakup reformasi pendidikan serta reformasi hukum dan institusi.

      KKR Aceh terlibat secara penuh dalam pembuatan draf peraturan gubernur tersebut. Namun sekali lagi, upaya ini hanyalah perwujudan dari langkah non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Jalur yudisial harus tetap ditempuh meski sulit.

      Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak bisa dipisahkan dari mekanisme yudisial. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para korban, juga bagi mereka yang tak pernah letih berdiri di depan Istana Merdeka setiap Kamis.

      Hingga tiba saatnya payung-payung hitam para pencari keadilan menguncup, Pemerintah tak boleh berhenti menyeret para pelaku pelanggaran HAM berat ke meja hijau.


      Artikel ini merupakan bagian dari Antara Interaktif Vol. 85 Jokowinomics. Selengkapnya bisa dibaca Di sini

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Jajaran Kanwil  Kemenkum Babel hadiri apel pagi  bersama, ini pesan Menteri HAM

      Jajaran Kanwil Kemenkum Babel hadiri apel pagi bersama, ini pesan Menteri HAM

      15 Juli 2025 05:52

      Komnas HAM apresiasi vonis terhadap prajurit TNI AL pembunuh jurnalis

      Komnas HAM apresiasi vonis terhadap prajurit TNI AL pembunuh jurnalis

      17 Juni 2025 14:44

      Jajaran Kanwil Kemenkum, Kemen HAM dan Ditjen Imigrasi Babel ikuti apel bersama

      Jajaran Kanwil Kemenkum, Kemen HAM dan Ditjen Imigrasi Babel ikuti apel bersama

      16 Juni 2025 17:28

      Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf

      Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf

      15 Juni 2025 19:41

      Komnas Perempuan kritisi pernyataan Menbud soal kekerasan seksual 98

      Komnas Perempuan kritisi pernyataan Menbud soal kekerasan seksual 98

      15 Juni 2025 19:27

      Komnas HAM: Pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi kuat langgar hak asasi

      Komnas HAM: Pertambangan nikel di Raja Ampat berpotensi kuat langgar hak asasi

      13 Juni 2025 17:59

      Wamen HAM: Tambang di Raja Ampat cederai hak atas lingkungan sehat

      Wamen HAM: Tambang di Raja Ampat cederai hak atas lingkungan sehat

      10 Juni 2025 14:24

      Menteri HAM dukung siswa nakal dibina di barak militer

      Menteri HAM dukung siswa nakal dibina di barak militer

      12 Mei 2025 19:39

      Terpopuler

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Hellyana mengaku hubungannya dengan Gubernur Babel renggang sejak awal

      Hellyana mengaku hubungannya dengan Gubernur Babel renggang sejak awal

      Lantik 122 eselon III dan IV, Gubernur Babel: Kita coba cari sampling dulu

      Lantik 122 eselon III dan IV, Gubernur Babel: Kita coba cari sampling dulu

      Investor China kembangkan Pelabuhan Belinyu  sentra ekspor batu bara se-Sumatera

      Investor China kembangkan Pelabuhan Belinyu sentra ekspor batu bara se-Sumatera

      Babel sepekan, aktivitas logistik di pelabuhan Tanjungpandan pindah hingga tanggapan Gubernur Babel soal pengakuan Wagub

      Babel sepekan, aktivitas logistik di pelabuhan Tanjungpandan pindah hingga tanggapan Gubernur Babel soal pengakuan Wagub

      Top News

      • Belitung Timur buka peluang investasi pabrik pengolahan sampah

        Belitung Timur buka peluang investasi pabrik pengolahan sampah

        4 jam lalu

      • Hoaks! Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar

        Hoaks! Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar

        5 jam lalu

      • Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

        Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

        5 jam lalu

      • Pengamat cemaskan potensi absennya Ole Romeny di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Pengamat cemaskan potensi absennya Ole Romeny di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        5 jam lalu

      • Yordania evakuasi anak-anak sakit dari Gaza via Jembatan Raja Hussein

        Yordania evakuasi anak-anak sakit dari Gaza via Jembatan Raja Hussein

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com