Dua orang itu masing-masing Na alias Wa (24) dan ayahnya berinisial Ar (55)...Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Polres Bangka Barat menangkap dua orang laki-laki yang diduga pencuri mesin tempel kapal milik seorang nelayan di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.
"Dua orang itu masing-masing Na alias Wa (24) dan ayahnya berinisial Ar (55), keduanya warga Airbelo, Muntok yang diringkus polisi pada Minggu (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga mencuri mesin tempel milik Sopuan, warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga," kata Kapolsek Jebus Kompol ALam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal dari laporan korban Sopuan terkait hilangnya mesin tempel miliknya pada Jumat (19/8).
"Dalam kasus ini kami masih mencari dua orang lainnya yaitu Yovi yang diduga menjadi anggota komplotam dan Rosi pembeli barang curian tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari penyelidikan atas laporan korban dan pada Minggu (25/9) polisi berhasil menangkap Na alias Wa di pintu gerbang Bandara Depati Amir Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Dari pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mencuri bersama dua orang lainnya, yaitu ayah kandungnya sendiri berinisial Ar dan Yovi.
"Mereka mengakui melakukan aksi tersebut pada Jumat (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB dengan lokasi di teras rumah Sopuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000," katanya.
Menurut dia, setelah komplotan mencuri mesin tempel kapal nelayan merk Tohatsu berkekuatan 18 PK itu langsung menjualnya kepada Rosi, warga Kecamatan Tempilang.
"Saat ini dua orang pelaku masih diamankan di Mapolsek Jebus sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran Tim Operasional Polsek Jebus," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.