Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinai Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) guna memberikan perlindungan dan kemudahan pelayanan IMB sebagai persyaratan dan prosedur bagi pemilik bangunan.
Kepala Bagian Humas, PDE, dan Santel Setda Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Senin, mengatakan pemutihan IMB bagi masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2016 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bangka, tertanggal 26 September 2016.
"Melalui perbup itu nantinya diharapkan terwujud suatu penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan gedung yang didirikan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pemutihan IMB berlaku terhitung sejak diterbitkanya peraturan itu sampai waktu yang tidak terbatas.
"Pemutihan IMB dilaksanakan terhadap semua bangunan gedung komersial maupun rumah tangga milik perorangan atau badan hukum yang telah terbangun yang sudah memiliki IMB namun telah terjadi perubahan, luas dan fungsi bangunan," katanya.
Ia mengatakan peraturan bupati ini tidak berlaku bagi bangunan lama, tambahan dan bangunan baru apa bila didirikan pada daerah mitigasi bencana, kawasan suaka margasatwa dan hutan lindung, bangunan yang dalam sengketa, bangunanan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan lalu lintas, rawan konflik sosial dan pencemaran lingkungan.
"Hal lain yang tidak dapat diikutsertakan dalam pemutihan IMB yakni bangunan yang mengganggu pelaksanaan fisik kota, mengganggu ketertiban kota, membahayakan keselamatan umum atau pemohon sendiri serta status pemakaian atau pemilikan tanah tidak jelas atau masuk dalam sengketa," ujarnya.
Menurutnya, tarif restribusi pemutihan IMB yang diberlakukan dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya Perbup dikenakan tarif restribusi sebesar 70 persen, lewat masa enam bulan sampai dengan satu tahun dikenakan tarif nomral yakni 100 persen.
"Ketentuan lain adalah tarif denda retribusi melewati satu tahun dan seterusnya sebesar 100 persen ditambah 10 persen dari jumlah restribusi yang terhutang," kata Boy Yandra.
Dia menyarankan masyarakat di daerahnya yang akan mendapatkan informasi atau pembuatan IMB dapat langsung ke dinas terkait.