Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi guna memitigasi terjadinya pelanggaran dan tindak pidana Pilkada 2024.
"Pada hari ini Bawaslu Belitung melaksanakan rapat koordinasi sentra Gakkumdu dengan tema mitigasi tindak pidana pemilihan Pilkada 2024," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Selasa.
Ia mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota sentra Gakkumdu Belitung terkait regulasi dan aturan tahapan masa kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan daring.
"Karena saat ini sudah memasuki tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak maupun daring, jadi kami harapkan jajaran anggota sentra Gakkumdu dan anggota Panwascam dapat memahami regulasi ini," ujarnya.
Menurut dia, sampai saat ini Bawaslu Belitung belum menemukan adanya tindak pidana pemilihan Pilkada 2024.
Namun pihaknya tengah menelusuri dua dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2024 yakni kegiatan pembagian sembako dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Rekan-rekan Panwascam Membalong sedang menelusuri dugaan kegiatan pembagian sembako dan rekan-rekan Panwascam Tanjung Pandan sedang menelusuri dugaan perusakan APK," ujarnya.
Heikal menyebutkan, akan dugaan pelanggaran tersebut baru sebatas informasi awal dan belum naik ke sentra Gakkumdu sehingga perlu ditelusuri terlebih dahulu.
"Dugaan pelanggaran yang dominan adalah pembagian sembako maka sedang kami telusuri saat ini," katanya.