"Saya mengusulkan ke pemerintah daerah agar dibentuk UPZ di sekwan atau tempat lain guna membantu kami mengumpulkan zakat profesi dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun dari anggota legislatif," kata Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, zakat profesi ini adalah zakat yang dikeluarkan oleh semua karyawan dengan syarat sudah mencapai nisabnya dengan jumlah dua setengah persen perbulan dari gaji yang diterimanya.
"Pengelolaan atau pungutan zakat profesi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, mengenai pengelolaan zakat," katanya.
Uang yang terkumpul dari PNS maupun anggota dewan melalui UPZ, kata dia, dapat langsung disetor ke pihaknya untuk selanjutkan akan disalurkan ke fakir-miskin.
"Meskipun zakat profesi sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan tetapi kami tidak memaksa bagi yang belum bersedia mengeluarkan zakat profesi ini dari gajinya," ujarnya.
Dia mengatakan, target pengumpulan zakat profesi ini Baznas Kabupaten Bangka mendapat target dari Baznas provinsi sebesar Rp2 miliar dan baru terkumpul sebanyak Rp1 miliar.
Menanggapi usulan itu, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka M Nursi menyambut baik usulan Baznas setempat untuk pembentukan UPZ.
"Saya mengakui sampai sekarang belum ada lembaga pengumpul zakat profesi dan kalaupun ada yang membayarnya baik PNS maupun anggota legislatif, dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan ke Baznas," katanya.
Pewarta: KasmonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.