Jakarta (ANTARA) - Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim memberikan catatan untuk kemungkinan kotak kosong menang pada pilkada calon tunggal di dua daerah, yakni Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang.
“Sebenarnya yang paling utama harus menarik hikmah dari kemenangan kotak kosong di Bangka, dan Pangkalpinang adalah partai politik. Mereka faktanya tidak membaca arus keinginan publik, sehingga calon yang tunggal pun ditolak masyarakat,” kata Prof. Ibrahim saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa ke depan partai politik harus lebih moderat dalam menerima kandidat untuk maju di pilkada.
Kemudian, dia mengingatkan agar penyelenggara perlu memperhatikan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada ulang nanti.
“Penyelenggara patut mengintensifkan sosialisasi dan partisipasi ke warga agar ke depan golput (golongan putih) bisa ditekan,” jelasnya.
Penghitungan suara sementara berdasarkan olah data dari laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis pukul 10:15 WIB pada laman berikut, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.
Kemudian, kotak kosong memperoleh 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan total 35.177 atau 42,02 persen suara.
Perkembangan publikasi formulir Model C/D Hasil KPU yang bukan hasil akhir Pilkada 2024 untuk Pilkada Bangka dapat dilihat di sini, sedangkan untuk Pilkada Kota Pangkalpinang bisa ditinjau di sini.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.
Berita Terkait
MK terima 206 permohonan sengketa pilkada kabupaten hingga provinsi
10 Desember 2024 13:04
KPU tetapkan pasangan Bobby-Surya unggul di Pilgub Sumut
9 Desember 2024 20:31
Kapolres Bangka Barat apresiasi peran warga jaga kamtibmas pilkada
9 Desember 2024 19:17
Bawaslu Babel kawal kejadian khusus hasil penghitungan suara paslon peserta pemilihan
9 Desember 2024 10:59
MK telah terima 115 gugatan Pilkada 2024
8 Desember 2024 17:54
KPU Babel pleno hasil rekapitulasi suara sah, Hidayat Arsani-Hellyana ungguli Erzaldi-Yuri
7 Desember 2024 03:17
Babel kemarin, Hari Armada hingga rendahnya partisipasi Pilkada 2024
6 Desember 2024 06:10