"Pengungkapan kasus dengan laporan polisi tertanggal 22 Juni 2012, kami lakukan pada Sabtu (10/8)," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu berhasil menangkap satu orang tersangka Suwandi alias Wandi (20), seorang buruh harian yang beralamat di Jalan Berok Ulu, Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut dia, pengungkapan kasus itu sebelumnya didahului dengan upaya pengejaran oleh anggota Polsek Simpang Teritip yang dilakukan sampai ke Sungai Selan.
"Pada pengejaran itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang pada saat itu ditinggal pelaku di sebuah bengkel," kata dia.
Setelah buronan tersebut selama kurang lebih satu tahun bersembunyi akhirnya pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap atas kerja sama anggota Polsek Simpang Teritip dengan Polsek Sungai Selan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, ia telah melakukan pencurian barang bukti itu di pasar malam yang dilaksanakan di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip.
"Ia melakukan pencurian dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci almari almari," kata dia.
Setelah berhasil, tersangka langsung membawa kabur hasil curian pulang dan disembunyikan di kebun orang yang tidak di kenal di sekitaran lokasi penambangan.
"Pada malam besoknya motor tersebut dibawa tersangka ke Sungai Selan untuk di gunakan tersangka sendiri," ujarnya.
Ia menerangkan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026