Jakarta (Antara Babel) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungutan liar (pungli) guna menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungli di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran pemberantasan pungli itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Menteri Asman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Menteri Asman juga meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda dalam upaya pemberantasan pungli.
Asman menjelaskan dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
Langkah kedua dengan menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.
Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Dengan demikian praktik pungli tidak dapat dilakukan.
Lebih jauh dia meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan pelayanan secara transparan.
"Termasuk dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing," ujar Asman.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberantasan pungli di instansi pemerintah menyusul operasi tangkap tangan oknum pegawai Kementerian Perhubungan terkait praktik pungli dalam pelayanan publik.
Berita Terkait
Dua personel Polri masuk Kabinet Merah Putih
21 Oktober 2024 21:13
Rini Widyantini, Menteri PANRB yang mengawali karier dari PNS
21 Oktober 2024 11:27
Menteri PANRB pastikan pelamar seleksi CPNS tidak ada yang dirugikan akibat kendala e-meterai
5 September 2024 23:58
Menpan RB: Seleksi CPNS sekolah kedinasan mulai Mei, CASN Juni
4 Mei 2024 00:07
Menpan RB ungkap 38 kementerian-lembaga yang pertama dipindah ke IKN
17 April 2024 16:07
Menpan RB tekankan birokrasi berdampak sesuai perkembangan zaman
4 April 2024 08:44
Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan
14 Maret 2024 01:20
Menteri PANRB: Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
12 Januari 2024 17:00