Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alimuddin mengatakan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Kota Pangkalpinang terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar, karena melanggar undang-udang keimigrasian.
"Warga negara Nigeria ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Alimuddin di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu.
Ia mengatakan warga negara Nigeria ini telah melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Subsider ayat 2 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki visa dan dan memalsukan paspor.
"Warga negara Nigeria ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar," katanya.
Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 hanya menangani tindakan pro justitia terhadap warga negara asing, dan pada 2023 dan 2022 nihil kasus pro justitia terhadap orang asing.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang selama 2024 telah mendeportasi tujuh orang warga negara asing dengan rincian empat orang warga negara Thailand, dua warga negara RRC dan satu orang warga negara Singapura.
"Kasus warga negara asing dideportasi 2024 berkurang dibandingkan 2023 sebanyak 11 orang dan 2022 sebanyak 28 orang warga negara asing," katanya.
Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang dideportasi ini karena mereka tinggal melebihi dari 60 hari dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Warga negara asing ini diberikan visa kunjungan wisata, tetapi mereka menggunakan izin tersebut untuk bekerja.
"WNA yang memiliki visa kunjungan wisata ini rata-rata bekerja di tambak udang menggunakan visa bebas kunjungan, sehingga WNA ini ditangkap dan dideportasi ke negaranya," katanya.