Manggar (ANTARA) - Lulus tes kesehatan dan bebas narkoba merupakan hal wajib yang harus dicantumkan oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Beltim, Gusnul Yakin mengatakan Surat Keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan tidak menggunakan narkoba, phisikotropika serta zat adiktif lainnya merupakan syarat Penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
Dirinya menegaskan bahwa seluruh Surat Keterangan ini harus diterbitkan dari Dokter RSUD Pemerintah, yang berstatus PNS.
“Kalau misalnya ada yang tidak sehat atau ada rekomendasi dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak mampu untuk bekerja maka NIP-nya tidak bisa kita terbitkan atau gagal jadi PPPK,” kata Gusnul di Kantor BKPSDM Beltim, Jumat (10/01/2025).
Begitu pula halnya jika dalam hasil pemeriksaan urine, Gusnul menyebutkan bahwa calon PPPK yang terbukti pernah mengkonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya, maka otomatis akan langsung gagal.
“Alhamdulillah, hingga hari ke empat pelaksanaan tes ini seluruh calon PPPK, belum ada yang dinyatakan mengkonsumsi narkoba,” ungkap Gusnul.
Gusnul menambahkan proses pemberkasan administrasi bagi Calon PPPK Kabupaten Beltim sudah dimulai sejak, 1 Januari 2025 ini. Diharapkan seluruh PPPK dapat melengkapi seluruh berkas hingga batas akhir pada 31 Januari 2025.