• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 9 Juni 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Jamaah lanjutkan ibadah haji terakhir di tengah pengamanan ketat

      Jamaah lanjutkan ibadah haji terakhir di tengah pengamanan ketat

      Senin, 9 Juni 2025 0:14

      PKS: Usulan pemakzulan Wapres Gibran cerminan negara demokrasi

      PKS: Usulan pemakzulan Wapres Gibran cerminan negara demokrasi

      Minggu, 8 Juni 2025 0:33

      Warga Tanah Datar meninggal dunia ditendang sapi kurban

      Warga Tanah Datar meninggal dunia ditendang sapi kurban

      Sabtu, 7 Juni 2025 18:04

      Hoaks! Tautan pendaftaran seleksi PPPK

      Hoaks! Tautan pendaftaran seleksi PPPK

      Sabtu, 7 Juni 2025 11:04

      Prakirakan cuaca akhir pekan ini berawan dan hujan, Pangkalpinang hujan ringan

      Prakirakan cuaca akhir pekan ini berawan dan hujan, Pangkalpinang hujan ringan

      Sabtu, 7 Juni 2025 10:50

  • Mancanegara
      Serangan tentara Israel pada H+3 Idul Adha tewaskan 32 anak-anak Gaza

      Serangan tentara Israel pada H+3 Idul Adha tewaskan 32 anak-anak Gaza

      Senin, 9 Juni 2025 0:11

      Korban tewas di Gaza hampir 54.800 jiwa saat Muslim rayakan Idul Adha

      Korban tewas di Gaza hampir 54.800 jiwa saat Muslim rayakan Idul Adha

      Minggu, 8 Juni 2025 21:40

      Putin: Selamat merayakan Kurban Bayram

      Putin: Selamat merayakan Kurban Bayram

      Sabtu, 7 Juni 2025 23:29

      Serangan Israel di hari ke dua Idul Adha tewaskan 17 warga Palestina

      Serangan Israel di hari ke dua Idul Adha tewaskan 17 warga Palestina

      Sabtu, 7 Juni 2025 18:02

      Berselisih, Trump: Saya tidak memikirkan Elon Musk

      Berselisih, Trump: Saya tidak memikirkan Elon Musk

      Sabtu, 7 Juni 2025 12:06

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 3 Juni 2025 8:43

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        Minggu, 1 Juni 2025 20:48

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 1 Juni 2025 8:32

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia berawan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 29 Mei 2025 8:01

    • Olahraga
        Hajar Jerman 2-0, Prancis raih tempat ketiga UEFA Nations League

        Hajar Jerman 2-0, Prancis raih tempat ketiga UEFA Nations League

        Minggu, 8 Juni 2025 22:52

        Daftar lengkap skuad Timnas Putri Indonesia U19 untuk Piala AFF Putri U19

        Daftar lengkap skuad Timnas Putri Indonesia U19 untuk Piala AFF Putri U19

        Minggu, 8 Juni 2025 22:47

        Hasil final Indonesia Open 2025: Sabar/Reza takluk, tuan rumah kembali gagal raih gelar juara

        Hasil final Indonesia Open 2025: Sabar/Reza takluk, tuan rumah kembali gagal raih gelar juara

        Minggu, 8 Juni 2025 21:45

        Legenda timnas Jepang doakan Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026

        Legenda timnas Jepang doakan Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026

        Minggu, 8 Juni 2025 21:42

        Liu Sheng Shu/Tan Ning gondol gelar Indonesia Open 2025

        Liu Sheng Shu/Tan Ning gondol gelar Indonesia Open 2025

        Minggu, 8 Juni 2025 21:27

    • Gaya Hidup
        10 musisi muda bertalenta bawakan 10 karya Yovie dengan warna baru

        10 musisi muda bertalenta bawakan 10 karya Yovie dengan warna baru

        Minggu, 8 Juni 2025 21:24

        Penyebab perut kembung saat menstruasi dan kiat untuk mencegahnya

        Penyebab perut kembung saat menstruasi dan kiat untuk mencegahnya

        Minggu, 8 Juni 2025 21:21

        Sederet makanan yang dapat dikonsumsi untuk turunkan kolesterol

        Sederet makanan yang dapat dikonsumsi untuk turunkan kolesterol

        Jumat, 6 Juni 2025 21:45

        6 tips membuat sate kambing empuk dan bebas bau prengus

        6 tips membuat sate kambing empuk dan bebas bau prengus

        Jumat, 6 Juni 2025 17:38

        Kumpulan bacaan doa saat Idul Adha 2025, lengkap dan sarat makna

        Kumpulan bacaan doa saat Idul Adha 2025, lengkap dan sarat makna

        Jumat, 6 Juni 2025 2:31

    • Opini
        Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Peluang dan tantangan menuju keadilan ekonomi dari desa

        Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Peluang dan tantangan menuju keadilan ekonomi dari desa

        Sabtu, 7 Juni 2025 12:37

        Menunaikan ibadah Kurban tanpa mengorbankan lingkungan

        Menunaikan ibadah Kurban tanpa mengorbankan lingkungan

        Jumat, 6 Juni 2025 22:52

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        Senin, 2 Juni 2025 16:02

        Meredam bara premanisme

        Meredam bara premanisme

        Selasa, 27 Mei 2025 13:40

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Ketika doa di talang emas Ka'bah bersemi

        Rabu, 21 Mei 2025 13:22

    • English News
        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • GM PLN Bangka Belitung  kunjungi Kantor Berita Antara Babel

          GM PLN Bangka Belitung kunjungi Kantor Berita Antara Babel

          Rabu, 4 Juni 2025 15:23

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Senin, 2 Juni 2025 11:32

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Senin, 2 Juni 2025 11:16

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

      • Video
        • Panen raya jagung dukung swasembada pangan di Babel

          Panen raya jagung dukung swasembada pangan di Babel

          Kamis, 5 Juni 2025 17:07

          162 Koperasi Merah Putih di Babel sudah berbadan hukum

          162 Koperasi Merah Putih di Babel sudah berbadan hukum

          Rabu, 4 Juni 2025 20:28

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:58

          Polairud Polda Babel temukan 11,5 kg sabu di pesisir pantai Belinyu (video)

          Polairud Polda Babel temukan 11,5 kg sabu di pesisir pantai Belinyu (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:01

          Dikbud Pangkalpinang buka empat layanan pangaduan SPMB

          Dikbud Pangkalpinang buka empat layanan pangaduan SPMB

          Selasa, 3 Juni 2025 19:05

      Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Terorisme

      Kamis, 27 Oktober 2016 16:48 WIB

      Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Terorisme

      Jakarta (Antara Babel) - Sejumlah terpidana berbagai kasus terkait terorisme telah menjalani hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.

      Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat dalam periode 1999-2016, Indonesia sudah 69 kali menerima serangan teror.

      Target sasaran terorisme lebih banyak ke objek vital, tempat-tempat umum, layaknya terjadi di negeri Barat, ujar Deputi I BNPT Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir.

      Aksi terorisme sebenarnya merupakan aksi yang berorientasi pada liputan pemberitaan yang sangat masif dengan sasaran di tempat umum. Itu juga tampak dari penargetan pusat keramaian dan objek vital publik lainnya agar dapat diliput dan disebarkan secara masif sehingga menimbulkan ketakutan yang meluas di masyarakat.

      Dalam pemberantasan teroris, Polri selama kurun waktu 2015 hingga Juni 2016 telah menangkap 170 tersangka kasus terorisme, terdiri atas hasil kegiatan kepolisian sebanyak 120 tersangka, hasil Operasi Camar 27 tersangka, dan hasil operasi Tinombala sebanyak 23 tersangka. Tersangka teroris yang paling dicari, Santoso, telah ditembak mati pada 18 Juli 2016.

      Terkait pembahasan "Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang" di DPR RI, soal ancaman hukuman bagi pelaku terorisme menjadi salah satu butir pembahasan krusial.

      Setiap pelaku terorisme yang diancam hukuman, tidak hanya bagi setiap orang yang melakukan di dalam negeri, tetapi juga menyentuh setiap orang atau penduduk Indonesia yang melakukan kegiatan terorisme di luar negeri atau di negara asing.

      RUU ini lebih komplet dalam menjerat orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana terorisme. Orang yang melakukan permufakatan jahat pun terjerat ancaman hukuman.

      Pelaku terorisme yang masih berusia anak-anak pun bisa terjerat hukuman.

      Dalam pasal 6 RUU itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal; merampas kemerdekaan; atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

      Tidak hanya jenis tindak pidana terorisme seperti itu yang terancam hukuman.

      Pada pasal-pasal lain disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan bahan peledak dari Indonesia, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud terorisme, dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

      Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir
      , atau radioaktif, dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun. Bila memperdagangkan bahan-bahan itu terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, dipidana penjara a paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

      Setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap orang di dalam atau luar negeri untuk melakukan terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

      Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang dinyatakan sebagai korporasi terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

      Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan kegiatan korporasi terorisme, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.


      Mempersiapkan tindak pidana

      Setiap orang yang menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, di dalam atau luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

      Setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital bagi pelatihan terorisme, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

      Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana penjara
      paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

      Setiap orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

      Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

      Permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan, apabila ada niat atau kesengajaan itu telah ternyata dari adanya persiapan perbuatan.

      Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai sistem peradilan pidana anak. Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme melibatkan anak, pidana yang dijatuhkan ditambah setengah dari pidana yang diancamkan.

      Menyusul serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari lalu, pemerintah bersama DPR memang melakukan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003, dengan melakukan berbagai jeratan hukum bagi siapa saja yang dapat diindikasikan melakukan atau akan melakukan tindak pidana terorisme.

      Pertemuan pimpinan lembaga negara dengan Presiden Jokowi di Istana yang khusus membahas soal terorisme, pada 20 Januari lalu, memang menemukan bahwa hukuman bagi pelaku teror yang selama ini tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dinilai terlalu rendah sehingga perlu ditambah dan dimaksimalkan melalui revisi UU Terorisme.

      Penindakan terhadap orang yang terlibat permufakatan jahat, pelatihan terorisme, seperti mau membuat bom, orang yang ikut kegiatan terorisme di luar negeri, yang sebelumnya belum diatur, kini telah diatur ancaman hukumannya, sebagaimana tertuang dalam RUU itu.

      Hal menarik adalah apa yang disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahwa yang meneror orang itu hukumannya harus seberat-beratnya agar dia tidak melakukan teror lagi. Kalau melakukan lagi, hukumannya diberatkan lagi.

      Hukuman memang dibuat supaya siapa saja yang terlibat itu kapok.

      Pewarta: Budi Setiawanto
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kemenag-Densus 88 bekali 50 penyuluh agama Pangkalpinang

      Kemenag-Densus 88 bekali 50 penyuluh agama Pangkalpinang

      2 Juni 2025 14:47

      Densus 88 tangkap terduga teroris terafiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

      Densus 88 tangkap terduga teroris terafiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

      25 Mei 2025 13:00

      BNPT, Imipas, dan Densus 88 pererat kolaborasi deradikalisasi di lapas

      BNPT, Imipas, dan Densus 88 pererat kolaborasi deradikalisasi di lapas

      13 Januari 2025 12:42

      Densus 88 tangkap empat terduga teroris di Majalengka

      Densus 88 tangkap empat terduga teroris di Majalengka

      28 Desember 2024 17:18

      Densus 88 tangkap satu orang terduga kasus terorisme di Tasikmalaya

      Densus 88 tangkap satu orang terduga kasus terorisme di Tasikmalaya

      27 Desember 2024 16:32

      Densus 88 tangkap tiga warga terduga teroris di Palu dan Ampana

      Densus 88 tangkap tiga warga terduga teroris di Palu dan Ampana

      19 Desember 2024 13:06

      Densus 88 tangkap 8 terduga teroris anggota NII di beberapa provinsi

      Densus 88 tangkap 8 terduga teroris anggota NII di beberapa provinsi

      21 November 2024 17:59

      Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur Sumsel

      Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur Sumsel

      20 November 2024 21:01

      Terpopuler

      Hasil dan klasemen Grup I Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Norwegia gasak Italia tiga gol tanpa balas

      Kualifikasi Piala Dunia 2026

      Hasil dan klasemen Grup I Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Norwegia gasak Italia tiga gol tanpa balas

      25 ucapan selamat Hari Raya Idul Adha bahasa Inggris, penuh makna dan doa

      25 ucapan selamat Hari Raya Idul Adha bahasa Inggris, penuh makna dan doa

      Siaran langsung Indonesia vs China ditayangkan di sini, berikut linknya

      Kualifikasi Piala Dunia 2026

      Siaran langsung Indonesia vs China ditayangkan di sini, berikut linknya

      Lanal Babel tangkap kapal bermuatan 25 ton biji timah

      Lanal Babel tangkap kapal bermuatan 25 ton biji timah

      Hasil dan klasemen Grup L Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Kroasia menang telak 7-0 atas Gibraltar

      Kualifikasi Piala Dunia 2026

      Hasil dan klasemen Grup L Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Kroasia menang telak 7-0 atas Gibraltar

      Top News

      • Jamaah lanjutkan ibadah haji terakhir di tengah pengamanan ketat

        Jamaah lanjutkan ibadah haji terakhir di tengah pengamanan ketat

        4 jam lalu

      • Serangan tentara Israel pada H+3 Idul Adha tewaskan 32 anak-anak Gaza

        Serangan tentara Israel pada H+3 Idul Adha tewaskan 32 anak-anak Gaza

        4 jam lalu

      • Menggali potensi dan mengatasi tantangan ekonomi Bangka Belitung

        Menggali potensi dan mengatasi tantangan ekonomi Bangka Belitung

        5 jam lalu

      • Hajar Jerman 2-0, Prancis raih tempat ketiga UEFA Nations League

        Hajar Jerman 2-0, Prancis raih tempat ketiga UEFA Nations League

        5 jam lalu

      • Daftar lengkap skuad Timnas Putri Indonesia U19 untuk Piala AFF Putri U19

        Daftar lengkap skuad Timnas Putri Indonesia U19 untuk Piala AFF Putri U19

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com