• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Terorisme

      Kamis, 27 Oktober 2016 16:48 WIB

      Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Terorisme

      Jakarta (Antara Babel) - Sejumlah terpidana berbagai kasus terkait terorisme telah menjalani hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.

      Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat dalam periode 1999-2016, Indonesia sudah 69 kali menerima serangan teror.

      Target sasaran terorisme lebih banyak ke objek vital, tempat-tempat umum, layaknya terjadi di negeri Barat, ujar Deputi I BNPT Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir.

      Aksi terorisme sebenarnya merupakan aksi yang berorientasi pada liputan pemberitaan yang sangat masif dengan sasaran di tempat umum. Itu juga tampak dari penargetan pusat keramaian dan objek vital publik lainnya agar dapat diliput dan disebarkan secara masif sehingga menimbulkan ketakutan yang meluas di masyarakat.

      Dalam pemberantasan teroris, Polri selama kurun waktu 2015 hingga Juni 2016 telah menangkap 170 tersangka kasus terorisme, terdiri atas hasil kegiatan kepolisian sebanyak 120 tersangka, hasil Operasi Camar 27 tersangka, dan hasil operasi Tinombala sebanyak 23 tersangka. Tersangka teroris yang paling dicari, Santoso, telah ditembak mati pada 18 Juli 2016.

      Terkait pembahasan "Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang" di DPR RI, soal ancaman hukuman bagi pelaku terorisme menjadi salah satu butir pembahasan krusial.

      Setiap pelaku terorisme yang diancam hukuman, tidak hanya bagi setiap orang yang melakukan di dalam negeri, tetapi juga menyentuh setiap orang atau penduduk Indonesia yang melakukan kegiatan terorisme di luar negeri atau di negara asing.

      RUU ini lebih komplet dalam menjerat orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana terorisme. Orang yang melakukan permufakatan jahat pun terjerat ancaman hukuman.

      Pelaku terorisme yang masih berusia anak-anak pun bisa terjerat hukuman.

      Dalam pasal 6 RUU itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal; merampas kemerdekaan; atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

      Tidak hanya jenis tindak pidana terorisme seperti itu yang terancam hukuman.

      Pada pasal-pasal lain disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan bahan peledak dari Indonesia, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud terorisme, dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

      Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir
      , atau radioaktif, dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun. Bila memperdagangkan bahan-bahan itu terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, dipidana penjara a paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

      Setiap orang yang mengadakan hubungan dengan setiap orang di dalam atau luar negeri untuk melakukan terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

      Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang dinyatakan sebagai korporasi terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

      Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan kegiatan korporasi terorisme, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.


      Mempersiapkan tindak pidana

      Setiap orang yang menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, di dalam atau luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, atau merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.

      Setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital bagi pelatihan terorisme, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

      Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana penjara
      paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

      Setiap orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

      Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

      Permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan, apabila ada niat atau kesengajaan itu telah ternyata dari adanya persiapan perbuatan.

      Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai sistem peradilan pidana anak. Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme melibatkan anak, pidana yang dijatuhkan ditambah setengah dari pidana yang diancamkan.

      Menyusul serangan teroris di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari lalu, pemerintah bersama DPR memang melakukan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003, dengan melakukan berbagai jeratan hukum bagi siapa saja yang dapat diindikasikan melakukan atau akan melakukan tindak pidana terorisme.

      Pertemuan pimpinan lembaga negara dengan Presiden Jokowi di Istana yang khusus membahas soal terorisme, pada 20 Januari lalu, memang menemukan bahwa hukuman bagi pelaku teror yang selama ini tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dinilai terlalu rendah sehingga perlu ditambah dan dimaksimalkan melalui revisi UU Terorisme.

      Penindakan terhadap orang yang terlibat permufakatan jahat, pelatihan terorisme, seperti mau membuat bom, orang yang ikut kegiatan terorisme di luar negeri, yang sebelumnya belum diatur, kini telah diatur ancaman hukumannya, sebagaimana tertuang dalam RUU itu.

      Hal menarik adalah apa yang disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahwa yang meneror orang itu hukumannya harus seberat-beratnya agar dia tidak melakukan teror lagi. Kalau melakukan lagi, hukumannya diberatkan lagi.

      Hukuman memang dibuat supaya siapa saja yang terlibat itu kapok.

      Pewarta: Budi Setiawanto
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Densus 88 - FKPT Babel tingkatkan peran  kampus cegah IRET

      Densus 88 - FKPT Babel tingkatkan peran kampus cegah IRET

      26 November 2025 16:50

      Densus 88 ungkap tersangka perekrut anak ke terorisme terafiliasi ISIS

      Densus 88 ungkap tersangka perekrut anak ke terorisme terafiliasi ISIS

      18 November 2025 17:09

      Densus 88: 110 anak diduga direkrut jaringan terorisme

      Densus 88: 110 anak diduga direkrut jaringan terorisme

      18 November 2025 15:09

      Densus 88 tangkap lima tersangka perekrut anak ke kelompok terorisme

      Densus 88 tangkap lima tersangka perekrut anak ke kelompok terorisme

      18 November 2025 14:12

      Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, terduga pelaku terinspirasi enam tokoh "kekerasan"

      Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, terduga pelaku terinspirasi enam tokoh "kekerasan"

      11 November 2025 21:37

      Tujuh peledak di temukan Densus 88  di SMAN 72

      Tujuh peledak di temukan Densus 88 di SMAN 72

      10 November 2025 15:08

      Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Densus 88 telusuri kaitan pelaku dengan jaringan teror

      Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Densus 88 telusuri kaitan pelaku dengan jaringan teror

      8 November 2025 22:52

      Densus 88 dalami dugaan unsur terorisme dalam ledakan di SMAN 72

      Densus 88 dalami dugaan unsur terorisme dalam ledakan di SMAN 72

      7 November 2025 16:01

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        30 menit lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        36 menit lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        1 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        1 jam lalu

      • Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

        Kapolda dan Gubernur Babel pantau keamanan Gereja di Pangkalpinang saat Ibadah Malam Natal

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com